Investasi Digital Rp25 M Bio Farma Mandek, BPK Sebut Tak Ada Manfaat Ekonomi
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap proyek digital bernilai puluhan miliar rupiah di PT Bio Farma (Persero) belum memberikan manfaat ekonomi. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PT Bio Farma (Persero) Tahun 2022 sampai dengan Semester I Tahun 2024 dengan nomor audit 33/LHP/DJPKN-VII/BPK/02/2025 yang terbit pada 17 Juli 2025.
Dalam laporan itu, BPK menyatakan Aplikasi Smart Pedagang Besar Farmasi (Smart PBF) PT Bio Farma (Persero) senilai Rp25,027 miliar belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya, meski telah dikembangkan sejak 2022 sebagai bagian dari proyek strategis digital healthcare.
BPK menjelaskan, pada tahun 2020 pemerintah mengalokasikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bio Farma (Persero) dengan tujuan memperbaiki struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, mempercepat penemuan vaksin baru, mendorong kemandirian industri farmasi nasional, serta memperkuat penyediaan produk dan layanan kesehatan nasional.
Dalam kerangka penyediaan layanan kesehatan nasional tersebut, dilakukan peningkatan kapasitas dan kapabilitas layanan rumah sakit serta pembangunan ekosistem digital healthcare. Realisasi dana PMN mencapai Rp2 triliun dengan rincian: Rp545,5 miliar digunakan PT Bio Farma (Persero) untuk fasilitas pilot scale pengembangan platform virus baru dan pengembangan ekosistem Digital Healthcare; Rp254,64 miliar disalurkan ke PT KAEF Tbk dalam bentuk Shareholder Loan (ShL) untuk pembangunan fasilitas produksi multipurpose bahan baku obat; Rp199,86 miliar disalurkan ke INAF dalam bentuk ShL untuk pembangunan fasilitas produksi alat kesehatan dan modal kerja; serta Rp1 triliun untuk pengambilalihan sebagian porsi kepemilikan di PT PBM-IHC.
Dari total PMN tersebut, alokasi khusus untuk pengembangan ekosistem digital healthcare pada PT Bio Farma (Persero) tercatat senilai Rp76,70 miliar dengan realisasi keuangan per Triwulan II Tahun 2024 sebesar Rp56,42 miliar. Salah satu proyek utama adalah pembangunan smart sales & distribution system atau Smart PBF.
BPK mencatat, pada tahun 2022 PT Bio Farma (Persero) merealisasikan investasi pembangunan Smart PBF melalui Divisi Digital & Teknologi Informasi senilai Rp21.227.000.000,00 (tidak termasuk PPN 11%) berdasarkan Perjanjian Pengadaan Nomor 003.09/DIR/VI/2022 tanggal 9 Juni 2022 dengan PT LNS. Proyek tersebut memiliki jangka waktu pelaksanaan dari 9 Juni 2022 hingga 31 Juli 2023 dengan ruang lingkup perancangan, pembangunan, dan implementasi platform Smart PBF sesuai kebutuhan fungsional, nonfungsional, dan teknis.
Selain itu, perencanaan implementasi Smart PBF juga melibatkan konsultan PT EY Indonesia berdasarkan Perjanjian Nomor 004.11/PGD/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp3.800.000.000,00 (tidak termasuk PPN 10%). Konsultan bertugas melakukan assessment, feasibility study (FS), system design dan roadmap, asistensi pemilihan vendor, hingga pendampingan proses go-live.
Mengacu pada dokumen ToR Nomor IT006/TOR/003/2022 tanggal 31 Maret 2022, fungsi utama Smart PBF adalah digitalisasi marketplace untuk efisiensi transaksi business to business (B2B), integrasi dengan ERP/SCM, dukungan WMS, IMS, TMS, dan CMS melalui dashboard interaktif, serta integrasi dengan platform pembayaran digital dan SCFM.
Namun, hasil review penggunaan dan walkthrough BPK terhadap Smart PBF pada tahun 2024 menunjukkan bahwa hingga Oktober 2024 platform tersebut belum memberikan dampak ekonomis bagi perusahaan. Proses bisnis PBF belum dapat dilakukan secara penuh, penggunaan masih terbatas pada pengambilan dan konfirmasi purchase order (PO), sementara proses lanjutan tetap dilakukan melalui sistem ERP/SAP. BPK juga menemukan adanya gap integrasi dengan sistem lain, keterbatasan data real time, serta minimnya sumber daya pendukung selama masa transisi.
Rendahnya tingkat pemanfaatan tercermin dari data transaksi. Pada PBF PT Bio Farma (Persero), jumlah PO melalui Smart PBF pada 2023 hanya mencapai 8,20% dan per Oktober 2024 sebesar 8,68% dari total PO. Pada unit PBF PT KFTD, pemanfaatan bahkan hanya sebesar 0,51%. Hingga saat pemeriksaan, belum terdapat realisasi transaksi penjualan produk secara utuh melalui aplikasi Smart PBF.
BPK juga mencatat masih adanya kendala bug atau error, beban kerja seller, serta waktu loading aplikasi yang relatif lama. Kondisi tersebut membuat pengguna lebih memilih sistem existing ERP/SAP. Selain itu, laporan monitoring dan evaluasi resmi yang memuat rumusan solusi berdasarkan rekomendasi belum tersedia.
Padahal, dalam FS pembangunan Smart PBF, proyek ini diproyeksikan mampu menghasilkan pendapatan tambahan hingga Rp104 miliar pada 2024 dan Rp190 miliar pada 2026. Namun, berdasarkan keterangan Departemen Akuntansi Keuangan, hingga 2024 belum terdapat pencatatan pendapatan dari transaksi Smart PBF karena proses bisnis belum berjalan secara utuh.
“Kondisi tersebut mengakibatkan aplikasi Smart PBF senilai Rp25.027.000.000,00 (Rp21.227.000.000,00 + Rp3.800.000.000,00) tidak dapat dimanfaatkan secara tepat waktu untuk memberikan manfaat ekonomi,” petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (16/1/2026).
BPK menyimpulkan, kondisi tersebut terjadi karena Wakil Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) yang membawahi Divisi Digital & Teknologi Informasi tidak cermat dalam mengelola aplikasi Smart PBF serta Kepala Divisi Digital & Teknologi Informasi tidak cermat dalam menindaklanjuti rekomendasi, memastikan optimalisasi sumber daya, dan menjalankan fungsi monitoring serta evaluasi.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PT Bio Farma (Persero) agar memberikan peringatan dan arahan, serta kepada Direksi PT Bio Farma (Persero) agar mengenakan sanksi sesuai ketentuan, menetapkan admin Smart PBF, dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi terkait optimalisasi, monitoring, dan evaluasi teknologi informasi dan digital.
Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan akses LHP BPK pada Kamis (8/1/2026) dan disetujui. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya, Corporate Secretary Arie Genipa Suhendi, serta jajaran Humas Bio Farma—Yuni Miyansari, Zaki Zakaria, dan Cecep. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan resmi. Sejumlah pihak yang dihubungi bahkan diduga memblokir akses komunikasi jurnalis.
Monitorindonesia.com juga mengonfirmasi kepada Corporate Secretary PT Bio Farma (Persero) Bambang Heriyanto, namun tidak memberikan respons.
Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT Bio Farma dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK Bio Farma Smart PBF PMN Investasi Digital LHP BPK BUMN Farmasi Tata Kelola Digitalisasi Proyek MangkrakBerita Sebelumnya
OJK Endus 8 Modus Fraud Dana Syariah Indonesia Sejak Oktober 2025
Berita Terkait
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
2 jam yang lalu
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
4 jam yang lalu
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
3 Februari 2026 10:30 WIB