Purbaya Ultimatum Kemenhub: 3 Bulan Bereskan Pajak Kapal Asing atau Anggaran Dipangkas

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 Januari 2026 15:22 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Tangkapan Layar)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengultimatum Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jika persoalan pajak kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia tak kunjung tuntas dalam tiga bulan, anggaran Kemenhub terancam dipotong.

Pernyataan tegas itu disampaikan Purbaya saat memimpin sidang penyelesaian hambatan berdasarkan aduan pengusaha dalam kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). 

Purbaya meminta Asosiasi Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia (INSA) untuk mengawasi perkembangan realisasi pajak kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia selama tiga bulan ke depan.

"Asosiasi INSA ya, 3 bulan ini Anda lihat, yang (realisasi pajak kapal asing di dalam negeri) domestik ada perbedaan apa nggak? Kalau mereka nggak ada perbedaan, nanti lapor kami lagi. Kami akan punish Kemenhub," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, sanksi yang disiapkan berupa pemangkasan anggaran. Ia menegaskan, langkah tegas akan diambil apabila tidak ada perbaikan dalam pengelolaan pajak kapal asing.

Sebelumnya, INSA melaporkan adanya kapal asing pengangkut kargo dan pelayaran yang memperoleh penghasilan di Indonesia namun tidak membayar pajak.

Padahal, kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kapal asing sudah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996.

Masuknya kapal asing ke perairan Indonesia sendiri dilakukan melalui dua skema. Pertama, melalui izin Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021.

Kedua, melalui izin yang diterbitkan Kemenhub berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.

Sementara itu, data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari aktivitas pelayaran domestik mencapai Rp24 triliun.

Di sisi lain, penerimaan pajak dari aktivitas pelayaran asing baru mencapai sekitar Rp600 miliar, padahal potensi penerimaannya diperkirakan mencapai Rp19 triliun.

Perbedaan yang mencolok ini mengindikasikan adanya pemanfaatan tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) oleh kapal berbendera asing.

"Ini cuma sekitar sepersepuluhnya. Kalau digalakkan, masih bisa nggak?" tanya Purbaya kepada perwakilan Kemenhub yang hadir dalam sidang tersebut.

Purbaya meminta Kemenhub segera membenahi mekanisme pembayaran pajak kapal asing agar regulasi lebih jelas dan penerimaan negara dapat ditingkatkan.

"Kalau bisa satu minggu dari sekarang sudah keluar peraturannya ke perusahaan-perusahaan (pelayaran asing) yang masuk ke sini. Jadi mereka clear aturan mainnya, bukan gelap," tegasnya.

Di sisi lain, Purbaya menegaskan bahwa ultimatum tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memastikan aturan dijalankan secara konsisten di lapangan. 

"Artinya kita serius untuk memastikan itu berjalan. Tapi warning-nya itu, kalau diminta nggak jalan, nanti dikasih warning, warning berapa kali, ya tahu-tahu gajinya nggak keluar lah, hahaha. Itu bercanda ya," kata Purbaya.

Topik:

purbaya-yudhi-sadewa kemenhub kapal-asing pajak