Skandal di Jasindo–Askrindo–Jamkrindo: Uang Miliaran Tersangkut, KUR untuk ASN Malah Lolos
Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kinerja PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) (Persero) beserta anak usaha seperti Askrindo, Jamkrindo, Jasindo, IFG Life, dan Jiwasraya periode 2022–Semester I 2024 yang terbit pada 2 September 2025 membuka tabir kusut pengelolaan bisnis di tubuh holding asuransi dan penjaminan pelat merah itu.
Alih-alih mencerminkan tata kelola kelas BUMN, yang terkuak justru deretan masalah klasik: piutang premi tak jelas ujungnya, sistem pembayaran mandul, diskon jaminan tanpa dasar kuat, sampai penjaminan KUR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jelas-jelas dilarang aturan.
Nilainya bukan recehan. Potensi uang yang bermasalah tembus ratusan miliar rupiah.
💣 Piutang Premi Jasindo Menggunung, Data Amburadul
BPK menemukan pengelolaan pendapatan dan piutang premi PT Jasindo jauh dari kata rapi.
Per 30 Juni 2024, saldo piutang premi Jasindo mencapai Rp3,18 triliun. Yang bikin geleng-geleng, Rp396 miliar di antaranya berasal dari polis yang masa pertanggungannya sudah berakhir — artinya, secara bisnis peluang tertagihnya makin tipis.
“Risiko Piutang Premi tidak tertagih sebesar Rp396.029.002.505,65,” tulis BPK dalam laporannya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (28/1/2026).
Masalahnya bukan cuma umur piutang, tapi juga data yang tidak nyambung antar pihak. Dalam piutang koasuransi saja, terdapat selisih pencatatan Rp65,3 miliar antara data Jasindo dan perusahaan leader/broker.
Contoh paling mencolok:
Asuransi Tugu: Jasindo mencatat piutang Rp71 miliar, tapi pihak leader hanya mengakui Rp3,6 miliar.
Ada pula piutang yang statusnya tidak jelas: ke leader atau broker?
Lebih parah lagi, ada premi yang sudah dibayar nasabah, tapi masih nongkrong sebagai piutang di pembukuan.
🧾 Sistem Virtual Account Mandul
Jasindo sebenarnya sudah mewajibkan pembayaran premi lewat Virtual Account (VA) supaya penerimaan bisa terpantau otomatis. Tapi implementasinya amburadul.
Dari 35.537 polis terbit semester I 2024: 92% lebih pembayaran belum pakai VA. Bahkan ada polis terbit tanpa VA
Alasannya klasik: sistem VA tak fleksibel untuk mata uang asing, tak bisa hitung potongan broker, dan jalur manual masih dibuka lebar.
Akibatnya, tujuan pengendalian piutang lewat VA gagal total.
“Tujuan penggunaan VA untuk mengidentifikasi penerimaan pembayaran premi dan mengendalikan piutang Premi Direct tidak tercapai,” tegas BPK.
🏥 Asuransi Pejabat Negara: Nyaris Boncos
Jasindo juga disorot dalam pengelolaan asuransi kesehatan pejabat tinggi negara (Jamkesmen & Jamkestama).
Sejak 2022 hingga Juni 2024, loss ratio tembus 100% lebih, alias klaim nyaris atau bahkan melampaui premi yang diterima.
Masalahnya, tarif premi yang disetujui pemerintah beberapa kali justru lebih rendah dari usulan perhitungan aktuaria Jasindo. Namun perusahaan tetap jalan tanpa skema jelas kalau program ini tekor.
BPK menilai mitigasi risiko dan mekanisme evaluasi penugasan pemerintah belum memadai, padahal bisnis ini menyangkut uang negara dan pejabat level atas.
🧨 Askrindo: Suretyship Cair Dulu, Bayar Belakangan
Di PT Askrindo, BPK menemukan praktik yang menabrak prinsip cash and carry.
Polis suretyship seharusnya terbit setelah service charge dibayar. Fakta di lapangan? Polis bisa terbit duluan, uang belakangan — dan akhirnya dicatat sebagai piutang.
Nilai piutang suretyship yang dipertanyakan kewajarannya mencapai
Rp24,3 miliar.
Belum cukup, Askrindo juga memberi diskon tarif KBG yang lebih rendah dari ketentuan PKS, sehingga berpotensi kehilangan pendapatan Rp2,6 miliar. Ironisnya, dokumen analisis underwriting yang memadai tak ditemukan.
🚨 KUR untuk ASN: Aturan Dilabrak
Temuan yang paling sensitif ada di penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Askrindo dan Jamkrindo.
Aturan tegas: ASN tidak boleh menerima KUR.
Namun BPK menemukan ribuan ASN tetap dijaminkan.
Total potensi pendapatan IJP dari penjaminan KUR ASN yang bermasalah:
Askrindo: Rp7,28 miliar
Jamkrindo: Rp11,94 miliar
Total: Rp19,22 miliar
Di Jamkrindo, ada pula masalah lain: kelebihan penerimaan IJP Rp11,4 miliar karena sistem menghitung tarif setahun penuh tanpa memproposionalkan tenor kredit di bawah 12 bulan.
🎯 BPK: Pengawasan Lemah dari Atas Sampai Bawah
BPK tak cuma menyentil sistem, tapi juga nama-nama jabatan: dari Direksi, Komisaris, Komite Risiko, SPI, hingga para Group Head di masing-masing BUMN dinilai kurang cermat, kurang mengawasi, dan lemah koordinasi.
Artinya, ini bukan sekadar salah input atau bug aplikasi. Ini problem tata kelola menyeluruh.
🧩 Direksi Mengaku, Perbaikan Dijanjikan
Direksi Jasindo, Askrindo, dan Jamkrindo mengakui temuan BPK dan berjanji membenahi SOP, sistem IT, pengawasan, hingga mekanisme tarif.
LHP ini memberi sinyal keras bahwa di balik label BUMN asuransi dan penjaminan, pengelolaan risiko dan disiplin keuangan masih bocor di banyak titik.
Topik:
BPK Jasindo Askrindo Jamkrindo IFG BUMN Asuransi Piutang Premi KUR ASN Temuan BPK Tata Kelola BUMN Suretyship IJP KURBerita Selanjutnya
Update Harga BBM Pertamina, 28 Januari 2026
Berita Terkait
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
3 Februari 2026 10:30 WIB
Holding Asuransi BUMN Masuk Level Darurat: Reformasi IFG Cuma Kosmetik!
3 Februari 2026 10:06 WIB
Belanja Perjalanan Dinas Bapanas Disorot, BPK Temukan Kelebihan Bayar dan Pemborosan Ratusan Juta
2 Februari 2026 20:12 WIB