Audit Pedas BPK RI: Tata Kelola Badan Pangan Nasional Amburadul, Anggaran Pangan Diterabas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Februari 2026 02:42 WIB
Bapanas (Foto: Dok MI/Istimewa)
Bapanas (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI — Audit terbaru dari BPK RI menampar keras wajah tata kelola pangan nasional. Dalam pemeriksaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan tahun 2024 yang terbit Mei 2025, lembaga auditor negara itu menemukan rentetan pelanggaran serius di tubuh Badan Pangan Nasional. Bukan sekadar salah administrasi, temuan ini menunjukkan pola kelalaian yang sistemik pada sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Data yang dihimpun Monitorindonesia.com, Senin (2/2/2026) memperlihatkan betapa rapuhnya kontrol internal pengelolaan anggaran pangan. Dari bantuan sosial hingga belanja internal, hampir semua lini pengeluaran tersandung masalah kepatuhan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin lembaga penjaga stabilitas pangan justru gagal menjaga kedisiplinan anggarannya sendiri?

Sorotan tajam mengarah pada penyaluran bantuan beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Penyediaan dan distribusi bantuan daging serta telur ayam ras juga menyimpang dari aturan. Program yang seharusnya menjadi tameng ketahanan pangan malah berubah menjadi ladang ketidaktertiban tata kelola.

Masalah tak berhenti di komoditas. Pengadaan jasa angkutan distribusi bantuan pangan pada 2023 dan 2024 tercatat tidak sesuai kontrak. Artinya, bukan hanya barang bantuannya yang bermasalah, tetapi juga rantai logistiknya. Celah ini membuka risiko pemborosan anggaran sekaligus memperbesar potensi ketidakefisienan distribusi.

Di internal lembaga, kekacauan serupa terulang. Pengelolaan perjalanan dinas dinilai kurang tertib. Penggunaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk belanja barang belum memadai pengendaliannya. Belanja modal peralatan dan mesin pun tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan. Ini menunjukkan persoalan bukan insiden tunggal, melainkan pola kelemahan pengawasan yang menjalar.

Temuan paling mengkhawatirkan muncul pada kegiatan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras dan jagung tahun 2024. Program ini disebut berjalan tanpa penetapan anggaran terlebih dahulu. Praktik tersebut jelas menabrak prinsip dasar pengelolaan keuangan negara: tidak boleh ada kegiatan sebelum anggarannya sah. Ketika prosedur dasar saja diabaikan, disiplin fiskal tinggal slogan.

BPK juga mencatat penganggaran bantuan pangan yang tidak sesuai ketentuan serta alokasi CBP yang terlambat disalurkan. Dampaknya bukan cuma pelanggaran administratif, tetapi juga menggerus efektivitas bantuan bagi masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas.

Masalah merembet ke fondasi manajemen lembaga. Pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum memadai. Pengelolaan utang kepada pihak ketiga juga belum optimal. Ini memperlihatkan persoalan struktural, bukan sekadar kekeliruan teknis di lapangan.

Rangkaian temuan ini menjadi alarm keras bahwa tata kelola pangan nasional masih jauh dari rapi. Ketika lembaga yang memegang kendali stabilitas pangan justru tersandung masalah kepatuhan dan pengendalian, publik wajar meragukan akuntabilitas penggunaan anggaran triliunan rupiah.

Audit ini bukan hanya catatan pemeriksa, tetapi sinyal darurat. Tanpa pembenahan menyeluruh, transparansi nyata, dan pengawasan ketat, program pangan nasional berisiko terus bocor — bukan karena kekurangan dana, melainkan karena kelalaian dan lemahnya kendali internal.

Topik:

BPK Badan Pangan Nasional audit BPK bantuan pangan cadangan beras pemerintah CBP pelanggaran anggaran tata kelola pangan distribusi bantuan skandal pangan