BEI Suspensi Wanteg Sekuritas, Ada Apa?

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 25 Februari 2026 07:05 WIB
Bursa Efek Indonesia (Foto: Dok BEI)
Bursa Efek Indonesia (Foto: Dok BEI)

Jakarta, MI - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara aktivitas perdagangan efek PT Wanteg Sekuritas. Mulai sesi I perdagangan hari ini, perusahaan tersebut tidak diperkenankan melakukan transaksi di Bursa hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Menurut pengumuman resmi BEI, keputusan ini dilakukan atas permintaan PT Wanteg Sekuritas sendiri, sesuai ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, serta hasil pemantauan Bursa atas status kelayakan operasional perusahaan.

Direktur Pengaturan dan Pengawasan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menegaskan bahwa penghentian ini merupakan suspensi sukarela yang diajukan oleh perusahaan.

“Adanya permintaan dari Wanteg untuk dilakukan suspensi (voluntary suspension). Untuk suspensi ini kami terus berkoordinasi dengan Wanteg. Selama suspensi, nasabah tidak bisa bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas,” tutur Irvan, Selasa (24/2/2026).

Selama masa suspensi, PT Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan efek hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari Bursa.

Berdasarkan data BEI, perusahaan ini memiliki beberapa izin operasional, antara lain sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, serta fasilitas Margin, Online, dan Online Account Opening (AO). Sementara itu, Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) terakhir yang tercatat mencapai Rp26,947 miliar.

Topik:

bursa-efek-indonesia pt-wanteg-sekuritas suspensi