LPDP Temukan 36 Penerima Beasiswa Belum Penuhi Kewajiban Pengabdian di Indonesia
Jakarta, MI - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sudarto mengungkapkan masih ada 36 penerima beasiswa LPDP yang belum menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia sesuai ketentuan.
"Saat ini masih ada 36 orang dalam proses pemeriksaan, termasuk yang sempat viral," ujar Sudarto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Sudarto menjelaskan, LPDP telah memeriksa lebih dari 600 alumni dengan memanfaatkan data perlintasan keimigrasian, laporan masyarakat, serta pemantauan media sosial.
Dari hasil tersebut, ditemukan sejumlah kasus yang kini sedang ditelaah lebih lanjut.
Dia menegaskan, setiap kasus akan dinilai secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan konteks pelanggaran.
Namun demikian, LPDP tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada penerima beasiswa yang terbukti melanggar aturan.
Berdasarkan data per 31 Januari, total alumni LPDP mencapai 32.876 orang. Dari jumlah tersebut, 307 orang tercatat masih menjalani izin magang atau melanjutkan studi di luar negeri, sementara 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP.
Sudarto mencontohkan, alumni yang bekerja di institusi strategis global—misalnya di bidang pengembangan vaksin—tetap harus menunjukkan komitmen yang jelas kepada LPDP. Jika tidak ada kejelasan kontribusi dan pengabdian, sanksi akan diberlakukan.
"Adapun sanksi yang disiapkan LPDP bagi pelanggar kewajiban pengabdian antara lain kewajiban mengembalikan dana pendidikan serta pemblokiran akses terhadap seluruh program LPDP di masa mendatang," ungkap dia.
Menurut Sudarto, polemik ini menjadi momentum bagi LPDP untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan regulasi, sistem, serta mekanisme sanksi agar pelaksanaan program ke depan lebih tepat sasaran dan efektif.
Topik:
beasiswa-lpdp penerima-beasiswa-lpdp beasiswa lpdp-kemenkeu lpdpBerita Terkait
LPDP Kaji Opsi Publikasi Nama Alumni yang Tidak Patuh Kewajiban Beasiswa
26 Februari 2026 13:50 WIB
DS Jadi Alumni LPDP yang Hina Negara, Menkeu Purbaya: Kita Sanksi dan Blacklist
23 Februari 2026 15:35 WIB