Penagih Tusuk Nasabah, OJK Ancam Sanksi ke Mandiri Tunas Finance Jika Terbukti Melanggar
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemanggilan terhadap PT Mandiri Tunas Finance (MTF) terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) yang digunakan oleh MTF.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, OJK telah memanggil manajemen Mandiri Tunas Finance pada Rabu (26/2/2026), untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara lengkap mengenai kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan.
Dari permintaan keterangan yang dilakukan, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan MTF dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku.
"Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan," kata Ismail dalam keterangan resminya, Kamis (26/2/2026).
Dia menegaskan, proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen.
"Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan," tegas dia.
Dia mengimbau kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan bahwa kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan.
"OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki," tutup dia.
Topik:
mandiri-tunas-finance ojk penagih-mtf-tusuk-nasabahBerita Sebelumnya
Astra International Telah Buyback Saham Senilai Rp684,97 Miliar
Berita Terkait
Banyak Pejabat OJK Mendaftar Calon Dewan Komisioner, Rinciannya Ada di Menkeu
24 Februari 2026 08:27 WIB
OJK Bongkar Skandal BPR Panca Dana: 3 Tersangka, Modus Deposito Fiktif hingga Kredit Bodong Rp46 Miliar
23 Februari 2026 21:25 WIB