OJK Bongkar Skandal BPR Panca Dana: 3 Tersangka, Modus Deposito Fiktif hingga Kredit Bodong Rp46 Miliar
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana, yang berlokasi di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Kasus ini menyeret tiga orang tersangka dari internal bank.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyebutkan, ketiga tersangka tersebut adalah AK, mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, serta VAS selaku Kepala Bagian Operasional.
OJK telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan berkas lengkap atau P-21.
"Pada Senin, 23 Februari 2026, penyidik OJK melanjutkan proses hukum dengan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Depok dalam tahap II penyidikan," kata dia dalam keterangan resminya.
Dua Modus Besar Kejahatan Perbankan
Berdasarkan hasil penyidikan, bilang dia, OJK menemukan dua modus utama dugaan kejahatan perbankan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Pertama, pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, para tersangka diduga melakukan pencatatan palsu melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemilik dana.
Total nilai dana yang disalahgunakan mencapai Rp14,02 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, membayar bunga deposito fiktif, hingga menutup penyalahgunaan dana sebelumnya.
Kedua, pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024, tersangka AK diduga menginisiasi dan menyetujui pemberian kredit fiktif sebanyak 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur.
"Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32,43 miliar. Praktik ini diduga dilakukan untuk menutupi rasio kredit bermasalah (NPL) serta mengalirkan dana ke kepentingan pribadi dan pihak lain," jelas Ismail.
Terancam Penjara 15 Tahun
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), junto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Dalam proses penyidikan, OJK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, mulai dari tanah dan bangunan di Sawangan, Depok, satu unit mobil, perhiasan, hingga barang bukti lainnya.
Dia menegaskan penegakan hukum ini tidak mengganggu operasional bank dan seluruh proses berjalan dengan kooperatif. Penindakan difokuskan pada oknum pengurus dan pegawai guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat.
Ke depan, dia memastikan OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, serta menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan secara konsisten dan berkelanjutan.
Topik:
ojk bpr-panca-dana skandal-bpr-panca-danaBerita Terkait
32 Kasus Pasar Modal Tak Semuanya Libatkan Influencer, Dari Goreng Saham hingga Perdagangan Semu
3 jam yang lalu
OJK Perintahkan Buka Data Kepemilikan Saham, termasuk yang di Atas 1 Persen
21 Februari 2026 14:03 WIB