OJK Targetkan Aturan Pengawasan Influencer Pasar Modal Rampung Semester I

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 23 Februari 2026 2 jam yang lalu
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas influencer atau pihak yang menyebarkan informasi investasi di pasar modal, khususnya melalui media social (medsos). 

Aturan itu akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan (rulemaking).

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, draf aturan ini sedang dibahas secara internal dan dapat dipantau perkembangannya oleh publik melalui situs resmi OJK.

Dalam POJK itu, OJK akan mengatur secara rinci batasan dan kewajiban para penyebar informasi investasi, termasuk influencer. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian mengenai perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang, agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menyesatkan investor.

“Harapannya, setelah POJK ini terbit, OJK memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk menegakkan ketentuan. Semua pihak yang menyebarkan informasi investasi, termasuk influencer, wajib tunduk pada aturan tersebut,” ujar Hasan di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Terkait waktu penerbitan, OJK optimistis aturan ini dapat rampung dalam waktu dekat. Targetnya, POJK pengawasan influencer pasar modal bisa diterbitkan pada semester pertama tahun ini.

"Kami menargetkan aturan ini terbit di semester I, karena pembahasannya sudah dilakukan di forum Rapat Dewan Komisioner dan drafnya juga sudah disiapkan," jelas Hasan.

OJK Sanksi Belvin Tannadi

Hasan menyatakan, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang influencer pasar modal, Belvin Tannadi (BVN). Sanksi ini diberikan karena BVN terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar dan/atau menyesatkan kepada publik melalui media sosial.

Menurut dia, hasil pemeriksaan OJK menemukan BVN kerap memberikan rekomendasi beli maupun jual saham tertentu kepada publik. Namun, pada saat yang sama BVN justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi yang ia sampaikan di media sosial.

"Influencer yang bersangkutan menyampaikan rekomendasi tertentu, tetapi pada waktu yang sama melakukan transaksi berlawanan dengan informasi yang disampaikannya," kata Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Selain itu, OJK juga menemukan BVN melakukan praktik order beli dan jual pada sejumlah saham, di antaranya berkode AYLS, FELM, dan BSML, dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee. 

Praktik tersebut dinilai membentuk harga saham yang tidak wajar dan tidak mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya di pasar.

"Tindakan ini dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham karena menimbulkan gambaran semu atas aktivitas perdagangan," tegas Hasan.

Topik:

ojk influencer aturan-pengawasan-influencer