32 Kasus Pasar Modal Tak Semuanya Libatkan Influencer, Dari Goreng Saham hingga Perdagangan Semu
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku dari 32 kasus di pasar modal Indonesia yang saat ini sedang diperiksa, tidak semuanya melibatkan influencer.
Pejabat Sementara (Pjs) Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi menjelaskan, dari total 32 kasus tersebut, OJK menemukan dugaan keterlibatan berbagai pihak.
"Yang 32 kasus itu tidak semuanya influencer. Ada yang melibatkan korporasi, ada perorangan, dan ada juga pemberi informasi atau influencer,” ujar Hasan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurut Hasan, setiap kasus akan ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dia menjelaskan, proses pemeriksaan biasanya berawal dari terdeteksinya pergerakan harga saham yang dinilai tidak wajar.
Dari temuan awal tersebut, OJK kemudian menelusuri seluruh rangkaian transaksi, termasuk pihak-pihak yang melakukan jual beli saham hingga terbentuknya harga di pasar.
“Dalam beberapa kasus, ada indikasi penyampaian informasi yang tidak benar, bahkan mengarah pada penipuan. Itu yang terus kami dalami,” jelasnya.
Hasan menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan komprehensif karena pembuktian dugaan manipulasi pasar membutuhkan proses yang panjang dan detail.
"Prosesnya memang panjang, dan itu yang akan kami jalankan," tegas Hasan.
Hasan menambahkan, kasus-kasus yang ditangani mencakup berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari manipulasi harga, penipuan, penyebaran informasi yang tidak benar, insider trading, hingga praktik perdagangan semu.
“Kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap banyak kasus. Ada 32 kasus lain yang masih dalam proses,” ujar Hasan Fawzi.
Topik:
ojk influencer manipulasi-saham goreng-sahamBerita Terkait
OJK Bongkar Skandal BPR Panca Dana: 3 Tersangka, Modus Deposito Fiktif hingga Kredit Bodong Rp46 Miliar
3 jam yang lalu
OJK Perintahkan Buka Data Kepemilikan Saham, termasuk yang di Atas 1 Persen
21 Februari 2026 14:03 WIB