Kejagung Limpahkan Tersangka Korupsi Emas Budi Said ke Kejari Jaktim
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II kasus korupsi pembelian logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) 2018 dengan tersangka crazy rich Surabaya, Budi Said alias BS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim).
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Yogi menjelaskan, setelah penyerahan tahap II tersebut, Budi Said akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Mei 2024. "Sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Atas perbuatannya, Budi dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan alat bukti yang ada, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Budi terlibat dalam pemufakatan rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Antam hingga 1,136 Ton logam mulia atau setara Rp1,1 triliun.
Topik:
Budi Said Kejagung Korupsi EmasBerita Sebelumnya
Jaksa Panggil Jusuf Kalla Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
Berita Terkait
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Rekayasa Ekspor CPO-POME
2 jam yang lalu
Kasus Manipulasi Saham Berlanjut, OJK Serahkan Direktur Utama Sriwahana Adityakarta (SWAT) ke Kejaksaan
3 jam yang lalu
Terseret Kasus Korupsi Ekspor CPO dan POME, Bea Cukai Bebaskan Sementara Tugas Pegawainya
4 jam yang lalu
Direktur Tersangkut Kasus Korupsi Ekspor CPO, Bea Cukai Tegaskan Dukung Proses Hukum
5 jam yang lalu