Bareskrim Pulbaket Kasus Pagar Laut Bekasi
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) soal kasus dugaan pelanggaran pemagaran laut di pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dirtipidum Bareskrim Polri,Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa laporan tersebut baru diterima dan sudah mencantumkan pihak terlapor, meskipun identitasnya belum bisa diungkap ke publik.
“Kami baru menerima laporan. Kemudian, laporannya juga ada terlapornya. Untuk terlapornya, kita belum bisa menyampaikan karena kita belum mendapatkan bahan ataupun keterangan,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Diktehui, bahwa dalam laporan yang diajukan ATR/BPN, pihak yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dugaan pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP yang mengatur mengenai pemalsuan dokumen. Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan bahan dan keterangan untuk mendalami kasus tersebut.
Topik:
Pagar Laut Bareskrim Polri ATR/BPNBerita Terkait
Polri Temukan Bekas Potongan Gergaji Mesin di Kayu Gelondongan Banjir Sumatera
4 Desember 2025 23:26 WIB
Pelantikan Irjen Pol Hendro Pandowo: Kementerian Hukum dan Polri Beri Contoh Cara Langgar Konstitusi!
3 Desember 2025 00:24 WIB
Mereka yang Diduga Terlibat Ilegal Mining Berdasarkan LHP Ferdy Sambo: Ismail Bolong hingga Tan Paulin
28 November 2025 17:17 WIB
Marak Warga Pilih Lapor Damkar, Komisi III: Polri Harus Segera Berbenah
25 November 2025 13:36 WIB