JALAK: Polri Harus Tetap Berada di Bawah Presiden RI
Jakarta, MI - Jaringan Advokasi Lingkungan dan Anti Korupsi (JALAK) menyatakan sikap tegas mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia. Sikap ini dinilai sejalan dengan amanat konstitusi serta prinsip sistem ketatanegaraan Indonesia yang menempatkan kepolisian dalam kendali sipil.
Ketua Umum JALAK, La Ode Iswar Anugrah, menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk penguatan kontrol sipil sekaligus upaya menjaga profesionalisme dan netralitas institusi kepolisian.
“Polri adalah alat negara yang harus berdiri tegak di atas kepentingan hukum dan keadilan, bukan kepentingan politik tertentu. Karena itu, posisinya di bawah Presiden RI adalah pilihan paling tepat untuk menjaga stabilitas, akuntabilitas, dan supremasi hukum,” ujar La Ode kepada Monitorindonesia.com, Senin (26/1/2026).
Menurut JALAK, wacana perubahan struktur kelembagaan Polri tanpa kajian konstitusional dan demokratis yang mendalam berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Selain itu, langkah tersebut dikhawatirkan dapat melemahkan agenda reformasi kepolisian dan membuka celah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Sebagai organisasi yang konsisten mengawal isu lingkungan dan pemberantasan korupsi, JALAK menilai keberadaan Polri yang kuat, profesional, dan berada dalam kendali sipil yang jelas sangat dibutuhkan. Peran tersebut dinilai krusial dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi, kejahatan lingkungan, serta berbagai bentuk kejahatan terorganisir lainnya.
Dalam pernyataan sikapnya, JALAK menyampaikan tiga poin utama: mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia; mendorong penguatan reformasi Polri secara substansial, bukan sekadar perubahan struktur kelembagaan; dan mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga demokrasi, supremasi hukum, dan kepentingan rakyat.
Pun, JALAK meyakini, Polri yang profesional, modern, dan berintegritas merupakan kunci terwujudnya keadilan sosial serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Topik:
JALAK Polri Presiden RIBerita Terkait
Diperiksa Diam-Diam, Publik Dibiarkan Gelap: Kasus Haji "I" Mandek atau Disimpan?
31 Januari 2026 14:15 WIB
BPK "Kuliti" LK Polri: Rp178,16 M Salah Anggaran hingga Rp27,94 M Aset Tak Jelas
30 Januari 2026 18:01 WIB
Negara Hadir dari Hulu ke Hilir, Menteri P2MI dan Kapolri Perkuat Benteng Perlindungan Pekerja Migran
21 Januari 2026 19:57 WIB