Kejagung Periksa Pengelola Equity Tower dan Staf Legal SSI Wilmar Group
Aldiano Rifki
Diperbarui
15 Mei 2025 00:08 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).
"Dua saksi itu adalah CBK selaku Pengelola Equity Tower dan YAB selaku Staf Legal SSI pada Wilmar Group," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dan kawan-kawan. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.
Topik:
KejagungBerita Terkait
Hukum
Diduga Cueki 4 Laporan Korupsi Ini, Penyidik Kejati Jatim Diadukan ke Kejamwas hingga Komjak
5 menit yang lalu
Hukum
Satgas PKH Kejagung Bergerak Usut Dugaan Pembabatan Kawasan Hutan di Wilayah Sumatera
3 jam yang lalu
Hukum
Kenapa dan Terkait Kasus Apa Kejagung Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Bhakti?
4 Desember 2025 15:52 WIB