Kejagung Periksa Pengelola Equity Tower dan Staf Legal SSI Wilmar Group
Aldiano Rifki
Diperbarui
15 Mei 2025 00:08 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).
"Dua saksi itu adalah CBK selaku Pengelola Equity Tower dan YAB selaku Staf Legal SSI pada Wilmar Group," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dan kawan-kawan. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.
Topik:
KejagungBerita Terkait
Hukum
Kejagung Tembus 80 Persen Kepercayaan Publik, Efek Borong Kasus Kakap dan Selamatkan Rp6,6 Triliun
4 jam yang lalu
Hukum
Disikat Tanpa Ampun! MAKI Desak Kejagung Kejar Eks Bos BUMN Korup, Prabowo: “Jangan Enak-enak!”
12 jam yang lalu
Hukum
Korupsi Pajak Djarum Menggantung: Kejagung Masih Tunggu Audit BPKP, Uang Negara Nasibnya di Ujung Kalkulator
6 Februari 2026 18:36 WIB
Hukum
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
4 Februari 2026 13:32 WIB