Usut Kasus Korupsi Sritex Rp 692 Miliar, Kejagung Kembali Panggil Dirut PT Sritex Pekan Ini
Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemanggilan terhadap Direkrut Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex. Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan akan dilaksanakan pada Rabu (18/6/2025).
“Penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan (Iwan Kurniawan) pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (16/6/2025).
Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan ini merupakan yang ketiga kalinya. Harli menjelaskan bahwa penyidik masih memerlukan penggalian informasi lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi tersebut dari Iwan Kurniawan selaku Dirut PT Sritex.
“Perlu melakukan penggalian lebih jauh lagi terkait dengan perkara yang sedang ditangani,” tuturnya.
Harli berharap bahwa yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada Rabu mendatang.
“Nanti terkait dengan kepastian kehadiran yang bersangkutan itu kita tunggu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto.
Topik:
Kejagung Korupsi PT Sritex Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan LukmintoBerita Terkait
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
4 Februari 2026 13:32 WIB
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
3 Februari 2026 19:38 WIB
Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook
3 Februari 2026 16:34 WIB
Sidang K3 Kemnaker: Saksi Ungkap Dugaan ‘Orang Kejagung’ Minta Uang Rp 1,5 Miliar ke Eks Direktur Kemnaker
3 Februari 2026 15:52 WIB