Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Prabumulih, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024, Jumat (3/10/2025).
Adalah Ketua KPU berinisial MD, Sekretaris YA dan Bendahara SH. Ketiganya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih dengan pengawalan ketat aparat Kejari Prabumulih dan TNI.
Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Safei, didampingi Kasi Intel Ajie Marta, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Pj Wali Kota, Pj Sekda, Kepala BKD, hingga Kaban Kesbangpol.
“Dana hibah yang seharusnya digunakan sesuai standar operasional justru diselewengkan. Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp6 miliar dari total anggaran Rp26 miliar,” kata Safei.
Sementara Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Tentu ini kami akan segera laporkan ke KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” kata Andika.
Pihaknya juga telah meminta jajaran KPU Prabumulih agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
Topik:
KPU KPU Sumsel Kejari Prabumulih KPU PrabumulihBerita Terkait
BPK Bongkar Borok Keuangan KPU 2024: Salah Anggaran, Bukti Fiktif, hingga Kelebihan Bayar di Puluhan Satker
29 Januari 2026 15:51 WIB
Putusan Ijazah Jokowi Jadi Ujian Nyali KPU: Patuh Transparansi atau Kian Kehilangan Kepercayaan Publik
16 Januari 2026 21:47 WIB