KIP Nyatakan Ijazah Jokowi sebagai Informasi Publik, Gugatan Bonatua Dikabulkan
Jakarta, MI - Upaya transparansi publik terkait dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperoleh penguatan hukum dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Dalam sidang putusan sengketa informasi yang digelar Selasa (13/1/2026), Majelis Komisi Informasi mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Putusan ini menjadi tonggak penting keterbukaan informasi, karena Majelis secara tegas menyatakan bahwa salinan ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon presiden pada periode 2014-2019 dan 2019-2024 bukanlah informasi yang dikecualikan atau rahasia. Dokumen tersebut dinilai sebagai informasi publik yang bersifat terbuka.
KPU RI Diminta Serahkan Salinan Ijazah
Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, dalam amar putusannya memerintahkan KPU RI sebagai pihak termohon untuk menyerahkan data yang dimohonkan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," tegas Handoko saat membacakan putusan.
Majelis juga menegaskan kewajiban administratif KPU, yakni: "Meminta kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap."
Dalam pertimbangan akhirnya, Majelis KIP menegaskan kewenangannya secara penuh untuk memutus perkara tersebut.
Majelis juga menilai pemohon memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah serta alasan relevan untuk meminta informasi tersebut sesuai ketentuan undang-undang.
"Pemohon memiliki alas hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan dalam mengajukan permohonan sengketa a quo," ujar Handoko.
Meski gugatan dikabulkan di tingkat KIP, proses hukum perkara ini belum sepenuhnya berakhir. KPU RI masih diberikan ruang hukum selama 14 hari kerja untuk menentukan sikap.
Jika keberatan, KPU dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Setelah 14 hari atau setelah berkekuatan hukum tetap, maka nanti akan dimintakan eksekusi," pungkasnya.
Ia menambahkan, putusan ini diperkirakan akan mengubah konstelasi debat publik mengenai ijazah Jokowi yang belakangan kembali mencuat dan melibatkan berbagi pihak.
Topik:
ijazah-jokowi kip bonatua-silalahi kpuBerita Sebelumnya
4 WNI Diculik Bajak Laut di Gabon, Kemlu Koordinasi Penyelamatan
Berita Selanjutnya
Prabowo Siapkan Sekolah Unggulan di Tiap Provinsi
Berita Terkait
BPK Bongkar Borok Keuangan KPU 2024: Salah Anggaran, Bukti Fiktif, hingga Kelebihan Bayar di Puluhan Satker
29 Januari 2026 15:51 WIB
Putusan Ijazah Jokowi Jadi Ujian Nyali KPU: Patuh Transparansi atau Kian Kehilangan Kepercayaan Publik
16 Januari 2026 21:47 WIB
Denny Indrayana soal Polemik Ijazah: Sumber Masalahnya Ada di Presiden Jokowi
26 November 2025 08:34 WIB