Purbaya Sikat Oknum Bea Cukai Bekingi Cukong Rokok Ilegal
Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berkomitmen menumpas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Bahwa, pemerintah tidak akan berhenti pada pengecer kecil, tetapi akan memburu para cukong besar dan oknum aparat yang terlibat.
Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai membacakan laporan masyarakat yang masuk melalui kanal "Lapor Pak Purbaya".
Salah satu laporan berasal dari warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang mengeluhkan aparat Bea Cukai hanya menindak warung kecil, bukan distributor besar di balik peredaran rokok ilegal.
“Semoga bapak dapat menindaklanjuti laporan ini karena ini sudah seperti pembiaran oleh Bea Cukai.Cukong-cukong distributor ini masih tetap beroperasi sampai detik ini,” kata Purbaya saat membacakan laporan warga di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (17/10/2025).
Purbaya menegaskan pihaknya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari para staf ahli non-struktural dari unsur Bea Cukai, Inspektorat Jenderal, dan eks pegawai pajak.
Tim ini ditugaskan untuk memetakan jaringan cukong di setiap daerah serta menelusuri aliran distribusi rokok ilegal berdasarkan laporan masyarakat.
“Mereka itu sudah pengalaman cukup banyak. Mereka akan membuat daftar. Mereka kan tau ini kan orang-orang Bea Cukai, tahu siapa sih cukong-cukongnya. Saya suruh list di setiap daerah siapa cukong-cukongnya,” katanya.
Tak hanya itu, Purbaya mengatakan ada kemungkinan pihak-pihak yang membekingi bisnis haram tersebut, termasuk oknum Bea Cukai. “Katanya banyak bekingnya. Paling orang Bea Cukai juga. Ada juga yang lain-lain, tetapi yang jelas akan kita bereskan itu,” tandasnya.
Topik:
Bea Cukai Menkeu Purbaya Rokok IlegalBerita Terkait
Usut Korupsi POME Bea Cukai, Kejagung Periksa Direktur PT Abadi Energi Nabati "HI"
28 November 2025 02:00 WIB
Danantara Berencana Ajak Menkeu Purbaya ke China untuk Negosiasi Utang Whoosh
27 November 2025 12:27 WIB
Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Purbaya: Kasus Tax Amnesty Kan?
23 November 2025 19:09 WIB