KPK Sudah Tetapkan Tersangka dalam OTT Bupati Lamteng

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Desember 2025 3 jam yang lalu
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya tiba di KPK pada Rabu (10/12/2025) malam (Foto: Dok MI/Ist)
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya tiba di KPK pada Rabu (10/12/2025) malam (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 Desember 2025 yang menyeret Bupati Lampung Tengah, Lampung, Ardito Wijaya dan kawan-kawan.

“KPK telah melakukan ekspose (gelar perkara, red.) dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

KPK sudah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengharuskan aparat penegak hukum menetapkan status para pihak yang ditangkap, yakni tersangka atau bukan. Sementara itu, dia mengatakan kasus OTT terkait Ardito Wijaya adalah mengenai proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah.

S​​​​​​​ebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan Ardito Wijaya. "Benar, Bupati Lampung Tengah diamankan," kata Fitroh Rohcahyanto, Rabu (10/12/2025) malam.

Topik:

KPK OTT KPK Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya