Dugaan Surat Palsu ESDM Mengiringi Izin Tambang PT BDW di Morowali, Satgas PKH Harus Turun Tangan!
Jakarta, MI - Dugaan pelanggaran hukum kembali menyeret perusahaan tambang PT Bintang Delapan Wahana (BDW). Kali ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) didesak turun tangan melakukan audit investigatif atas keabsahan izin pertambangan PT BDW di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Permintaan tersebut diajukan menyusul dugaan penggunaan surat palsu yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, yang berujung pada tumpang tindih wilayah izin usaha pertambangan (IUP) antara PT BDW dan PT Artha Bumi Mining (ABM).
“Kami meminta Satgas PKH melakukan audit investigatif terhadap keabsahan izin PT BDW,” ujar kuasa hukum PT ABM, Ratho Priyasa, dari kantor hukum Teguh Satya Bhakti & Partners, Rabu (17/12/2025).
Surat Palsu Jadi Dasar Terbitnya IUP
Ratho mengungkapkan, PT BDW menggunakan Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Nomor 1489/30/DBM/2013 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi, yang ditujukan kepada Bupati Morowali.
Surat tersebut belakangan dinyatakan tidak sah, namun telah dijadikan dasar penerbitan IUP baru PT BDW di atas wilayah izin pertambangan yang sebelumnya telah dimiliki PT ABM.
“Pemalsuan ini telah dikonfirmasi melalui surat resmi kementerian, keputusan penataan dan pencabutan izin oleh pemerintah daerah, serta diperkuat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegas Ratho.
Atas dasar itu, PT ABM meminta Satgas PKH melakukan intervensi kebijakan, supervisi lintas kementerian, koordinasi penegakan hukum di tingkat pusat, serta pengamanan kawasan hutan yang terdampak izin bermasalah tersebut.
SP3 Dinilai Cederai Penegakan Hukum
Kuasa hukum PT ABM lainnya, Bahrain, menambahkan bahwa dugaan pemalsuan surat tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah pada Juli 2023.
Dalam proses penyidikan, polisi sempat menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan. Bahkan, Praperadilan Pengadilan Negeri Palu menolak gugatan tersangka dan menyatakan tindakan penyidik sah, termasuk kecukupan alat bukti.
“Namun, tanpa adanya fakta hukum baru yang menghapus unsur pidana, penyidik justru menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti,” ujar Bahrain.
Ia menilai penghentian penyidikan tersebut tidak hanya merugikan PT ABM sebagai pemegang izin sah, tetapi juga berpotensi melegitimasi penguasaan kawasan hutan berbasis izin palsu.
“Ini mengancam integritas tata kelola sumber daya alam, melemahkan penertiban kawasan hutan, serta merusak kepastian hukum dan iklim investasi,” katanya.
Satgas PKH Akan Tindaklanjuti
Laporan tim hukum PT ABM diterima oleh staf Satgas PKH, Haryansyah. Ia memastikan laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut.
“Satgas PKH telah menerima laporan dan akan mempelajari seluruh dokumen yang disampaikan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, PT ABM juga melaporkan penghentian penyidikan kasus ini ke Komisi Percepatan Reformasi Polri di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (9/12/2025).
Topik:
TambangMorowali PTBDW SuratPalsuESDM IzinTambang IUPBermasalah SatgasPKH PenertibanKawasanHutan