KPK Panggil Eks Analis Kebijakan Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Mohamad Ivan Soerjanata (MIS) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Ivan Soerjanata akan dilakukan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/12/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Budi berharap saksi dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Kendati, Budi tidak merinci lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang akan didalami dalam pemeriksaan saksi tersebut.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Topik:
KPK Kemenag Korupsi Kuota HajiBerita Terkait
Hakim & Bos Perusahaan Diciduk KPK, Sengketa Lahan Depok Berujung Suap Rp850 Juta
12 menit yang lalu
Gaji Rp50 Juta, Aset Miliaran: Kesaksian Sidang Tipikor Surabaya Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Jatim
2 jam yang lalu