OJK Periksa Sengketa Indodax–BotXcoin Usai Mediasi Deadlock
Jakarta, MI – Sengketa antara platform perdagangan kripto Indodax dan pemilik aset BotXcoin (BOTX) resmi naik ke tahap pemeriksaan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah proses mediasi yang digelar lembaga tersebut menemui jalan buntu.
Perselisihan ini bermula dari insiden peretasan pada 11 September 2024 yang mengakibatkan hilangnya sejumlah aset kripto, termasuk sekitar 68 juta token BotX. Peristiwa itu sebelumnya terdeteksi oleh perusahaan keamanan Web3, Cyvers Alerts, yang mengungkap adanya lebih dari 150 transaksi mencurigakan dari dompet Indodax di berbagai jaringan blockchain dengan total kerugian mencapai US$ 18,2 juta atau sekitar Rp 280,3 miliar.
“Alamat yang mencurigakan tersebut telah menampung USD 14,4 juta dan menukarkan token tersebut dengan Ether,” tulis Cyvers Alerts melalui akun X pada 11 September 2024.
Namun Indodax memastikan seluruh dana pengguna tetap aman. CEO Indodax, Oscar Darmawan, menegaskan tidak ada saldo member yang terdampak akibat serangan tersebut.
“Saldo aset kripto dan rupiah di akun Indodax tetap 100 persen aman. Kami telah mengambil langkah-langkah keamanan yang ketat untuk memastikan tidak ada dana member yang terpengaruh,” kata Oscar.
Meski perdagangan kembali dibuka, keluhan pun bermunculan. Sejumlah pemilik BotXcoin mengaku saldo token berkurang, sementara lainnya tidak bisa memperdagangkan BotX karena status suspend.
Situasi memanas ketika pada 20 November 2025 Indodax mengonversi saldo BotX ke rupiah dengan harga internal sekitar Rp 342 per token tanpa persetujuan pemilik aset. Keputusan itu memicu pengaduan konsumen ke OJK.
Upaya mediasi pun dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen OJK pada 3 Desember 2025. Namun pertemuan tersebut gagal menghasilkan kesepakatan.
“Kami sudah mediasi awal Desember. Jika memang tidak ditemukan kecocokan harga, kami mohon token BotX kami dikembalikan,” ujar perwakilan pengembang BotXcoin, Randi Setiadi, Senin (29/12/2025).
Karena mediasi berakhir deadlock, OJK memutuskan membawa kasus ini ke tahap pemeriksaan dan pengawasan.
“Langkah tersebut membuka peluang investigasi lebih lanjut dengan dasar regulasi perlindungan konsumen di sektor aset kripto,” kata Randi.
Kasus Indodax–BotXcoin kini menjadi sorotan publik di tengah pesatnya transaksi kripto nasional yang mencapai nilai triliunan rupiah per tahun. Masyarakat menantikan langkah tegas regulator dalam menegakkan perlindungan konsumen di pasar aset digital yang berisiko tinggi.
Topik:
Indodax BotXcoin OJK aset kripto sengketa kripto peretasan Indodax perlindungan konsumen perdagangan kripto investigasi OJK blockchain keamanan siber aset digital kripto Indonesia