Alasan KPK Stop Kasus Tambang Nikel Rp 2,7 Triliun: Auditor Tak Bisa Hitung Kerugian Negara
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penghentian proses penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan izin dan operasional tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Salah satu faktor penghentian perkara ini adalah tidak dapat dihitungnya kerugian keuangan negara oleh auditor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa auditor menyatakan tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara karena objek perkara dinilai tidak masuk dalam ranah keuangan negara berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Karena atas pengolahan tambang tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 (tahun) 2003 tidak masuk dalam ranah keuangan negara,” kata Budi, dikutip Selasa (30/12/2025).
Budi menegaskan bahwa KPK sebenarnya meyakini adanya perolehan hasil tambang nikel secara ilegal dalam perkara tersebut. Namun, temuan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai data yang bisa dihitung auditor untuk menentukan kerugian keuangan negara.
“Atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,” tuturnya.
Akibatnya, penghitungan kerugian negara tidak pernah selesai dalam bentuk dokumen resmi yang dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
Ketiadaan perhitungan kerugian negara tersebut berdampak langsung pada pemenuhan unsur pidana dalam perkara ini. Budi menyebut, kondisi tersebut membuat unsur pasal-pasal utama dalam perkara korupsi tidak terpenuhi.
“Hal ini mengakibatkan ketidakterpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara ini, khususnya untuk Pasal 2, Pasal 3,” ungkapnya.
Sementara itu, Budi juga mengatakan bahwa dugaan tindak pidana suap dalam perkara tambang nikel Konawe Utara tidak dapat dilanjutkan karena telah kedaluwarsa.
“Untuk pasal suapnya ini juga terkendala karena daluwarsa perkara,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin dan operasional tambang nikel yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sualiman sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara ini.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (27/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi dan suap penerbitan izin tambang nikel di Konawe Utara tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa penerbitan SP3 dilakukan sebagai bentuk pemberian kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Sehingga, KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tuturnya.
Meski demikian, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat apabila terdapat informasi baru atau bukti tambahan yang relevan dengan perkara tersebut.
“Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujarnya.
Topik:
KPK Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara SP3 KPK Konawe UtaraBerita Selanjutnya
Eks Sekdis Cipta Karya Bekasi Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK
Berita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
2 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
2 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
3 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
3 jam yang lalu