KPK Pastikan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tuntas, Status Yaqut Menunggu Waktu

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Desember 2025 22:50 WIB
Mantan Menga Yaqut Cholil Quomas di KPK (Foto: Dok MI)
Mantan Menga Yaqut Cholil Quomas di KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2023–2024 masih terus berjalan tanpa hambatan.

Lembaga antirasuah itu juga memberi sinyal bahwa status hukum terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam waktu dekat akan diumumkan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan proses hukum tidak terpengaruh oleh masa pencegahan ke luar negeri yang segera habis bagi sejumlah pihak terkait, termasuk Yaqut, Fuad Hasan, dan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang pernah menjadi staf khusus Menteri Agama sekaligus pengurus PBNU.

“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan sebelum menetapkan tersangka.

“Kita masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini,” pungkas Budi.

Yaqut sudah beberapa kali hadir sebagai saksi, terbaru pada 16 Desember 2025. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan 1 September 2024 dan 7 Agustus 2025. Penyidikan telah dimulai sejak 8 Agustus 2025 berdasarkan Sprindik umum dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang berlaku. Nilai kerugian negara diperkirakan menembus lebih dari Rp1 triliun.

Inti perkara ini berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi sebanyak 20 ribu jemaah. Aturan nasional menegaskan pembagian 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan yang muncul setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023 justru dibagi imbang, yakni 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus.

Pembagian tersebut kemudian disahkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 dan kini menjadi titik krusial dugaan penyimpangan kuota.

KPK menekankan bahwa setiap keputusan yang menimbulkan potensi kerugian negara dan merugikan hak jemaah akan diusut hingga tuntas tanpa pandang jabatan atau kedekatan politik.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Fuad Hasan Masyhur Gus Alex kasus haji 2023 kuota haji tambahan