MAKI Minta KPK Panggil Pihak-Pihak yang Diduga Terima Aliran Dana dari Ridwan Kamil

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 3 Januari 2026 11:30 WIB
Boyamin Saiman Koordinator MAKI (Foto: Dok/MI)
Boyamin Saiman Koordinator MAKI (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. 

Boyamin menegaskan, KPK tidak boleh tebang pilih dalam mengusut aliran dana perkara tersebut. Ia meminta agar siapa pun yang diduga menerima aliran dana dapat dipanggil dan diperiksa, termasuk dari kalangan publik figur. 

"Nah, kalau memang ada yang lain dugaan-dugaan misalnya artis atau apa itu diduga juga menerima gitu, maka saya minta untuk dipanggil gitu," kata Boyamin, Sabtu (3/1/2026).

Menurut Boyamin, akan menjadi preseden buruk jika KPK hanya memanggil satu pihak untuk menelusuri aliran dana yang diduga diterima Ridwan Kamil. Ia mengatakan bahwa lembaga antirasuah juga telah menyatakan bahwa aliran dana tersebut tidak hanya mengalir ke satu orang, melainkan ke sejumlah pihak.

Boyamin juga menyinggung adanya dugaan aliran dana yang mengarah kepada sejumlah publik figur, termasuk penyanyi Aura Kasih. Meski demikian, ia menekankan bahwa semua dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan profesional.

Selain itu, MAKI turut meminta KPK untuk memeriksa istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya, guna menelusuri kemungkinan keterkaitan dalam aliran dana tersebut. Pemeriksaan diminta tidak menunggu proses perceraian yang saat ini dikabarkan tengah berlangsung.

"Yang terkait juga dengan ada dugaan-dugaan follow the money-nya gitu. Meskipun sedang proses cerai," ujarnya.

Topik:

MAKI KPK Kasus Korupsi Bank BJB Ridwan Kamil