Skandal Pajak Terbongkar Usai OTT, KPK Sita Barang Bukti Rp6,38 Miliar

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 11 Januari 2026 12:00 WIB
KPK menggelar konfrensi pers kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu, Minggu (11/1/2026).
KPK menggelar konfrensi pers kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu, Minggu (11/1/2026).

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta pada Sabtu (10/1/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai miliaran rupiah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa total barang bukti yang disita mencapai Rp6,38 miliar.

“KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Asep merinci, barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp793 juta, mata uang asing sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta emas seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar.

Kelima tersangka dalam perkara ini yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askop Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Adapun, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto merupakan tersangka pemberi suap. Sementara Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askop Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini. 

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara (Jakut) pada Sabtu (10/1/2026). Operasi senyap tersebut diduga menyasar sejumlah pegawai pajak.

"Ada kegiatan (tangkap tangan) di lapangan, di wilayah Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam perkara ini. Selain itu, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai. 

"Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang," ujarnya. 

Topik:

KPK OTT KPK Kasus Suap Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu