IAW: Korupsi Pegawai Dirjen Pajak Sistemik
Jakarta, MI - Pada awal Januari 2026, publik kembali dikejutkan oleh kabar yang sesungguhnya tidak lagi mengejutkan, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Uangnya tidak sedikit. Sekitar Rp6,38 miliar, dalam bentuk tunai, valuta asing, hingga logam mulia. Aktornya pun lengkap, dari kepala kantor, kepala seksi, tim teknis, konsultan pajak, dan pihak wajib pajak.
"Jika kita jujur, kasus ini bukan kejutan. Ini pengulangan," ujar Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus kepada Monitorindonesia.com pada Minggu (11/1/2026) malam.
Iskandar pun mempertanyakan, ada pegawai pajak yang ditangkap, melainkan, mengapa pola OTT ini selalu berulang, dari tahun ke tahun, dengan modus yang nyaris sama.
"Jawabannya tidak sesederhana soal moral individu. Masalahnya lebih dalam, lebih sistemik, dan sudah lama diperingatkan oleh BPK, namun itu diabaikan," katanya.
Tahun 2019, empat pegawai DJP ditangkap KPK karena menerima suap sekitar Rp1,8 miliar untuk mengatur pengembalian pajak (refund) sebuah dealer mobil mewah. Pemeriksaan pajak yang seharusnya objektif berubah menjadi ruang negosiasi gelap.
Tahun 2023, publik diguncang oleh kasus Rafael Alun Trisambodo. Bukan sekadar suap satu dua kali, tapi akumulasi gratifikasi bertahun-tahun yang bahkan sempat dicuci melalui perusahaan konsultan pajak miliknya sendiri.
"Uang dan aset mewah bernilai puluhan miliar rupiah itu hidup lama tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan internal Kementerian Keuangan," tambah Iskandar lagi.
Lalu muncul kasus Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Audit dan Penagihan DJP, bersama jaringannya. Di sini kita melihat sesuatu yang lebih terang benderang, bahwa itu korupsi yang terstruktur, melibatkan atasan dan bawahan, dengan nilai puluhan miliar rupiah, memanipulasi hasil pemeriksaan dan penyelesaian utang pajak.
"Kini, Januari 2026, kasus KPP Madya Jakarta Utara kembali membuka luka lama itu. Modusnya sama. Titik rawannya sama. Celahnya pun sama," ucapnya.
BPK Memperingatkan
Yang sering luput dari perhatian publik adalah satu fakta penting, bahwa BPK sebenarnya sudah lama “teriak”. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selama hampir satu dekade terakhir, BPK berulang kali mencatat masalah yang sama di DJP, antara lain; pengendalian internal pemeriksaan pajak yang lemah, rekonsiliasi data PPh dan PPN yang tidak andal, dokumentasi pemeriksaan yang tidak lengkap dan mudah dimanipulasi dan tindak lanjut rekomendasi BPK yang formalistik, tidak substansial.
"Bahasa BPK memang sopan, administratif, dan teknokratis. Tapi jika diterjemahkan ke bahasa awam, pesan BPK itu sangat sederhana, bahwa: sistem ini bocor, kalau tidak segera ditutup, akan dimanfaatkan,” kata Iskandar.
"Dan itulah yang terjadi. Celah-celah administratif yang terlihat “sepele” di atas kertas, dalam praktiknya menjadi ladang transaksi. Oknum aparat pajak menawarkan jasa pengaturan, konsultan pajak menjadi perantara, dan wajib pajak tertentu bersedia membayar untuk mendapatkan keuntungan," tambah Iskandar.
Menurut Iskandar, OTT hanyalah ujung dari rantai panjang kegagalan tata kelola. Masalah utamanya bukan KPK, tapi Kemenkeu. Dia menegaskan, bahwa KPK bekerja dihilir. BPK memberi peringatan dihulu. Yang seharusnya bekerja di tengah, dan itu yang justru gagal, adalah Kementerian Keuangan.
Jika OTT terus berulang dengan modus yang sama, itu berarti peringatan BPK tidak dijadikan dasar perbaikan kebijakan. Rekomendasi ditandai “selesai” di atas kertas, tetapi akar masalahnya dibiarkan hidup. Akibatnya, reformasi perpajakan berubah menjadi slogan. Digitalisasi hanya memoles permukaan, sementara diskresi manual dan ruang abu-abu tetap dibiarkan.
OTT Alarm Keras
Iskandar menuturkan, OTT adalah alarm kegagalan sistem selama rrekomendasi LHP BPK tidak dieksekusi secara total, pengawasan internal DJP tidak benar-benar independen, dan pimpinan tidak dimintai pertanggungjawaban atas pembiaran sistemik, maka integritas individu, sebaik apa pun, akan selalu kalah oleh peluang.
Jika negara sungguh ingin menghentikan siklus ini, kata dia, maka fokusnya harus bergeser. Bukan hanya siapa yang ditangkap, tetapi mengapa sistem selalu memberi ruang untuk ditangkap.
"Saya melihat reformasi perpajakan tidak bisa lagi bersifat kosmetik. Ia harus menyentuh jantung masalah, yakni menutup celah yang sudah puluhan kali diingatkan oleh BPK," katanya.
Kasus OTT pajak dari 2019 hingga 2026 memberi satu pelajaran penting bagi publik, bahwa selama LHP BPK diperlakukan sebagai dokumen administratif, bukan peta risiko korupsi, maka OTT pegawai pajak akan terus menjadi berita rutin.
"Masalahnya bukan karena negara kurang melakukan penindakan. Masalahnya terjadi justru karena negara tidak pernah sungguh-sungguh mencegah. Dan selama itu pula, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan akan terus tergerus, itu pelan, tapi pasti," tandas Iskandar.[man]
Topik:
Korupsi Pajak KPK Dirjen Pajak Koruptor Iskandar Sitorus Korupsi Dirjen Pajak KPP Jakarta utaraBerita Sebelumnya
KPK soal Peluang Tersangka Lain di Kasus Kuota Haji Kemenag
Berita Selanjutnya
Google Buka Suara soal Kasus Chromebook Kemendikbudristek
Berita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
2 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
2 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
3 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
3 jam yang lalu