KPK Sita Uang Hingga Rekaman CCTV Usai Geledah Kantor Pajak Jakut

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 Januari 2026 11:55 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai saat melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terkait penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021–2026.

Upaya paksa berupa penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK pada Senin (12/1/2026), Selain uang tunai, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.

"Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (13/1/2026).

Budi mengatakan bahwa barang bukti berupa uang yang disita penyidik dalam upaya pakasa penggeledahan di Kantor KPP Madya Jakarta Utara merupakan mata uang asing (valuta asing/valas).

"Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini," ujarnya.

Saat ini, total nilai uang tunai yang disita masih dalam proses penghitungan. Seluruh barang bukti, mulai dari rekaman CCTV hingga uang tunai, akan digunakan untuk mendukung pembuktian perkara kasus suap pemeriksaan pajak tersebut.

Adapun, KPK telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan ini. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026).

Kelima tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askop Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Topik:

KPK KPP Madya Jakarta Utara Kasus Suap Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu