KPK Segera Jadwalkan Pemanggilan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex, Bakal Ditahan?

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 Januari 2026 12:13 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Foto: Istimewa)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan eks Stafsus Menag Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Kedua nama tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun jadwal panggilan terhadap kedua tersangka tersebut.

“Secepatnya, nanti kita akan jadwalkan pemeriksaan terhadap kedua pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi, dikutip Selasa (13/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pengumpulan dan pendalaman alat bukti terkait kasus ini untuk melengkapi berkas perkara.

Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa pihaknya juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku auditor negara. 

“Paralel kami masih tunggu hasil hitungan kerugian negara dari auditor,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

Budi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain itu, KPK juga masih menunggu pengembalian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari pihak-pihak terkait, diantaranya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan atau travel, hingga asosiasi haji.

"KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan upaya optimalisasi asset recovery.

"Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery," ujarnya.

Topik:

KPK Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Kemenag Tersangka Korupsi Kuota Haji