Kejagung Kantongi Keterangan Eks Bupati Konawe Utara di Kasus Tambang Nikel

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Januari 2026 18:28 WIB
Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (Foto: Istimewa)
Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan izin dan operasional tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman terkait perkara tersebut.

"Sudah, sudah pernah (diperiksa)," kata Syarief, Rabu (14/1/2026).

Meski demikian, Syarief tidak memerinci lebih jauh terkait materi maupun hasil pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan.

Diketahui, Kejagung sebelumnya telah memeriksa Aswad Sulaiman untuk dimintai keterangannya terkait perkara dugaan korupsi tambang nikel ini pada Oktober 2025 lalu. 

Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Konawe Utara tersebut dilakukan Kejagung sebagai bagian dari pendalaman kasus ini. 

Sebagai informasi, Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan izin dan operasional tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan perkara tersebut kini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Saat ini, penyidik masih fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara serta pemeriksaan sejumlah saksi.

“Saat ini kalau enggak salah, dalam tahap penghitungan kerugian negara,” kata Anang, dikutip Jumat (2/1/2025).

Anang mengungkapkan bahwa proses penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025. Kejagung menduga adanya penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pihak dalam penerbitan izin tambang nikel tersebut.

Menurutnya, izin yang diberikan untuk kegiatan pertambangan diduga disalahgunakan hingga memasuki kawasan hutan, termasuk di kawasan hutan lindung, yang seharusnya tidak boleh ada kegiatan atau aktivitas pertambangan di dalamnya. 

“Modusnya adalah pemberian izin penambangan, namun dalam praktiknya disalahgunakan dengan memasuki wilayah hutan, termasuk hutan lindung,” ujarnya.

Topik:

Kejagung Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman Korupsi Tambang Nikel