OTT Tajam di KPK, Ciut di Kejagung: Ada Apa di Kasus Eks Dirjen Pajak dan PT Djarum?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Januari 2026 18:50 WIB
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Aswan)
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Penanganan kasus dugaan korupsi pengurangan pajak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin memantik kecurigaan publik. Penyidikan berjalan panjang tanpa kepastian ujung, meski sederet fakta krusial sudah terbuka: pencekalan sempat diterbitkan, penggeledahan dilakukan, saksi-saksi kunci diperiksa. 

Namun hingga kini, satu hal paling mendasar tak kunjung muncul—penetapan tersangka. Situasi ini kian ironis setelah Kejagung justru mencabut pencekalan terhadap bos Djarum dengan alasan “kooperatif”, dalih yang bagi banyak pihak terdengar janggal dan melemahkan rasa keadilan.

Kondisi tersebut langsung dibandingkan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dalam periode sama justru tampil agresif dan tanpa kompromi. Lewat operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyasar pejabat pajak dan pihak swasta, menetapkan tersangka, lalu langsung melakukan penahanan. Tidak ada ruang bagi narasi lunak soal kooperatif. 

Perbandingan ini melahirkan pertanyaan tajam di ruang publik: mengapa KPK terlihat bertaji, sementara Kejagung seolah ragu ketika berhadapan dengan dugaan korupsi pajak kelas kakap?

OTT KPK menjadi cermin yang sulit dibantah. Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Waskon Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026). 

Operasi yang berlangsung 9–10 Januari 2026 itu menjaring delapan orang dan menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar—mulai dari uang tunai, valuta asing, hingga logam mulia. Kasus ini menegaskan bahwa ketika alat bukti dianggap cukup, negara mampu bergerak cepat dan keras.

Di tengah kontras tersebut, kritik keras datang dari pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf. Ia menilai alasan kooperatif yang digunakan Kejagung justru menunjukkan kekeliruan cara pandang. Menurutnya, kooperatif yang muncul setelah perbuatan terbongkar tidak boleh dijadikan alasan pelunak penegakan hukum. 

“Niat jahatnya sudah jelas sejak awal, yakni mencari cara agar pajak dibayar lebih murah. Itu inti kejahatannya,” kata Hudi, Rabu (14/1/2026).

Hudi menegaskan, jaksa seharusnya fokus pada niat jahat dan perbuatan pidana, bukan pada sikap manis yang muncul karena terpojok. “Kalau buktinya sudah ada, Kejagung jangan ciut. Tetapkan tersangka dan lakukan penahanan. Jangan kalah dengan KPK yang berani OTT dan langsung menahan,” ujarnya. 

Menurutnya, kooperatif karena kepepet justru menunjukkan pelaku sadar kesalahannya setelah ketahuan, bukan sebelum kejahatan terjadi.

Sementara kritik mengeras, Kejagung menegaskan penyidikan belum berhenti. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan fokus penyidik saat ini adalah penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Menurutnya, proses tersebut krusial sebagai dasar penetapan tersangka dan pembuktian di pengadilan. 

Ia juga mengungkap bahwa saksi-saksi penting, termasuk mantan pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak seperti Suryo Utomo, telah dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Kasus ini sendiri berakar dari dugaan kongkalikong antara oknum Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak tertentu pada periode 2016–2020. Modusnya diduga merekayasa atau memperkecil kewajiban pajak demi keuntungan bersama. 

Dalam tahap awal, Kejagung sempat menerbitkan pencekalan terhadap sejumlah nama besar, termasuk bos Grup Djarum Victor Rachmat Hartono dan mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Namun pencabutan pencekalan terhadap Victor dengan alasan kooperatif justru menjadi titik paling disorot publik.

Kini, tekanan publik tak lagi samar. Selama penetapan tersangka terus tertunda, penanganan perkara ini akan terus dipersepsikan sebagai penegakan hukum setengah hati. 

Pertanyaannya tinggal satu dan sangat telanjang: apakah Kejagung berani menanggalkan dalih kooperatif dan bertindak setegas KPK, atau membiarkan kasus pajak bernilai jumbo ini menguap tanpa kepastian hukum?

Pun, Hudi Yusuf menegaskan, alasan menunggu terlalu lama justru berbahaya karena membuka ruang tafsir publik bahwa penegakan hukum sedang ditawar. 

Ia menilai, jika penyidik sudah melakukan pencekalan, penggeledahan, serta memeriksa saksi-saksi kunci, maka secara logika hukum perkara sudah berada pada fase penetapan tersangka.

“Kalau sudah ada pencekalan, sudah ada penggeledahan, lalu saksi-saksi kunci diperiksa, itu artinya peristiwanya sudah jelas. Tinggal keberanian Kejagung saja. Jangan bersembunyi di balik alasan teknis,” tegas Hudi.

Ia mengingatkan, menunda penetapan tersangka justru akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, hukum pidana tidak mengenal kompromi berbasis kenyamanan atau sikap kooperatif setelah kejahatan terbongkar.

“Penetapan tersangka itu bukan hadiah, tapi konsekuensi hukum. Kalau buktinya cukup, tetapkan sekarang. Jangan tunggu kasus ini dingin. Kejagung harus ingat, hukum yang ragu-ragu itu sama bahayanya dengan hukum yang tumpul,” ujar Hudi.

Pernyataan itu memperkeras tekanan publik terhadap Kejagung. Dengan sorotan yang semakin tajam dan pembanding nyata dari langkah cepat KPK, Kejagung kini berada di persimpangan krusial: menunjukkan keberanian dengan segera menetapkan tersangka, atau membiarkan persepsi publik kian menguat bahwa hukum tajam ke bawah namun melempem ke atas.

Topik:

Kejaksaan Agung Korupsi Pajak Pengurangan Pajak KPK OTT Pajak Bos Djarum Victor Rachmat Hartono Hudi Yusuf Penegakan Hukum Skandal Pajak