Telusuri Aliran Uang Suap Perpajakan, KPK Bidik Oknum Pejabat Pusat Ditjen Pajak

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 15 Januari 2026 12:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021–2026.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya aliran uang suap yang mengalir ke sejumlah oknum pejabat di Ditjen Pajak. Aliran dana tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik saat ini tengah menelusuri aliran dana suap tersebut, termasuk kepada pihak-pihak yang diduga menerima serta besaran nominal uang yang diberikan.

"(Aliran uang suap) sehingga ini juga masih akan terus ditelusuri kepada siapa saja, nominalnya berapa," kata Budi, dikutip Kamis (15/1/2026).

Meski demikian, Budi tidak membeberkan identitas pejabat Ditjen Pajak yang diduga menerima aliran dana suap tersebut. Pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penyidik akan mendalami peran seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini, baik dari sisi wajib pajak atau perusahaan wajib pajak maupun dari internal Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Semuanya akan didalami tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026).

Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan KPK, yakni:

1. Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara

2. Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

3. Askop Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak

5. Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT Wanatiara Persada

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aliran dana suap kepada oknum lain di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu.

Topik:

KPK Suap Pemeriksaan Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu