Kejagung Tolak Serahkan LHP BPKP ke Kubu Nadiem

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 19 Januari 2026 11:27 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso menegaskan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan jaksa menyerahkan LHP BPKP kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya.

"Tidak ada ketentuan yang mewajibkan LHP untuk penghitungan kerugian keuangan negara diserahkan kepada terdakwa atau penasihat hukum, karena LHP adalah BB JPU," kata Riono, Senin (19/1/2026).

Riono mengatakan LHP perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang akan digunakan jaksa dalam proses pembuktian di persidangan.

Ia menjelaskan bahwa jaksa hanya akan memperlihatkan LHP BPKP pada saat persidangan berlangsung, khususnya ketika memasuki tahap pembuktian.

"BB akan dibawa dan diperlihatkan pada saat pembuktian di persidangan agar dapat dilakukan pemeriksaan silang," ujarnya.

Sikap Kejagung ini merespons pernyataan tim kuasa hukum Nadiem Makarim yang sebelumnya menyatakan keberatan mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook jika laporan audit BPKP belum diserahkan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menyatakan pihaknya akan absen dari sidang lanjutan perkara Chromebook yang dijadwalkan pada Senin (19/1), apabila belum menerima salinan audit BPKP.

"Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP kami tidak mau ikut sidang," kata Ari di PN Tipikor, Senin (12/1/2026).

Ari menilai, jaksa penuntut umum seharusnya menghormati putusan sela majelis hakim yang menurutnya memerintahkan penyerahan laporan audit BPKP kepada pihak terdakwa.

"Karena itu adalah putusan Majelis Hakim dalam putusan sela. Seperti kita menghormati putusan sela bahwa eksepsi kami ditolak. Mereka juga harus menghormati putusan sela itu bahwa audit BPKP harus diserahkan," ujarnya.

Topik:

Kejagung Kasus Chromebook Nadiem Makarim