Dari Dana Ekspor ke Skandal Korupsi: Hendarto dan Jejak Uang Triliunan di LPEI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Januari 2026 23:48 WIB
Pemilik BJU Group, Hendarto saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pembiayaan LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). (Foto: Dok MI)
Pemilik BJU Group, Hendarto saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pembiayaan LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Skandal jumbo kembali menyeret dunia pembiayaan negara. Direktur sekaligus pemilik manfaat sejumlah perusahaan di bawah bendera Grup Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, resmi duduk di kursi pesakitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Achmad Husin Madya, mendakwa Hendarto menyebabkan kerugian negara tembus Rp1,06 triliun dan USD49,88 juta dalam perkara korupsi pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin malam (26/1/2026), jaksa menegaskan kerugian negara itu muncul karena terdakwa diduga memperkaya diri sendiri melalui skema pembiayaan yang sarat rekayasa.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan atau perekonomian negara,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyebut Hendarto tidak bermain sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan sejumlah pejabat tinggi LPEI: Kepala Divisi Pembiayaan I Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif Ngalim Sawega, serta para Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane. Seluruhnya diproses dalam berkas perkara terpisah.

Tak hanya memperkaya diri, Hendarto juga disebut ikut mengalirkan keuntungan ke sejumlah pihak lain. Dalam dakwaan terungkap, Dwi diduga menerima Rp7 miliar dan USD227 ribu, Arif USD50 ribu, serta Kukuh Rp500 juta dan USD120 ribu.

Modus yang diurai jaksa terbilang sistematis dan berlapis. Fasilitas pembiayaan dari LPEI diduga dipakai untuk membiayai usaha perkebunan yang justru berada di kawasan hutan lindung dan konservasi. Bukan hanya itu, legalitas agunan disebut ditopang cover note notaris yang direkayasa, sementara usaha yang dibiayai disebut tidak mengantongi izin sesuai aturan.

Jaksa juga mengungkap dugaan penggunaan agunan yang tidak bisa diikat sempurna, manipulasi justifikasi ekspor, hingga penyajian data proyeksi penjualan yang tidak benar demi meloloskan kucuran dana negara.

Permainan tak berhenti di situ. Hendarto dan pihak terkait juga diduga melakukan novasi dengan perusahaan afiliasi, serta merekayasa laporan penilaian (appraisal) sebagai dasar penyusunan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP). Bahkan, laporan keuangan yang dipakai untuk memperpanjang fasilitas kredit disebut berasal dari kantor akuntan publik yang bukan rekanan LPEI.

Ujungnya, dana pembiayaan yang seharusnya mendorong ekspor nasional justru diduga dipakai tidak sesuai tujuan, memperlebar lubang kerugian negara.

Atas perbuatannya, Hendarto didakwa melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto sejumlah pasal terkait, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor. Jika terbukti di persidangan, ancaman hukuman berat menanti.

Kasus ini menjadi sorotan karena kembali membuka borok pengelolaan pembiayaan negara: ketika dana publik yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi justru diduga dibajak lewat kongkalikong elite bisnis dan pejabat lembaga keuangan negara.

Topik:

korupsi LPEI kasus LPEI KPK dakwaan korupsi Hendarto BJU kredit ekspor kerugian negara Pengadilan Tipikor skandal pembiayaan berita korupsi