KPK Bongkar Dugaan “Setoran Izin” di Madiun, Kantor Perkim Ikut Digeledah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Januari 2026 11:10 WIB
KPK RI (Foto: Dok MI)
KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan praktik kotor di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Terbaru, penyidik menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026. Langkah ini menegaskan bahwa perkara yang menjerat kepala daerah tersebut bukan kasus kecil, melainkan dugaan skema sistematis yang melibatkan proyek dan perizinan.

“Tim melakukan giat penggeledahan di Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (28/1/2026).

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan pengadaan proyek hingga aliran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Tak hanya itu, sejumlah barang bukti elektronik juga ikut diamankan, yang diduga menyimpan jejak komunikasi serta transaksi mencurigakan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Maidi. KPK menduga ia tidak sekadar menerima gratifikasi, tetapi juga aktif meminta “jatah” dari proses perizinan usaha di wilayah yang dipimpinnya.

“Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di Kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” ungkap Budi sebelumnya di Gedung KPK.

Artinya, dugaan praktik ini menyasar berbagai sektor usaha — dari bisnis ritel hingga perhotelan — yang seharusnya mendapat pelayanan publik bersih, bukan tekanan berbalut permintaan uang.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp550 juta yang diduga bagian dari praktik pemerasan dan gratifikasi.

Sejauh ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka:

Maidi, Wali Kota Madiun nonaktif

Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun

Rochim Rudiyanto, pihak swasta

Penggeledahan di Dinas Perkim memperlihatkan bahwa penyidik sedang menelusuri lebih dalam kemungkinan keterkaitan proyek-proyek pembangunan dengan praktik suap dan pemerasan tersebut. KPK pun membuka peluang adanya pengembangan perkara, termasuk penelusuran aliran dana dan pihak lain yang turut menikmati hasil praktik lancung ini.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola perizinan dan proyek daerah — sektor yang seharusnya menjadi motor pembangunan, tetapi justru diduga dijadikan ladang pungutan oleh oknum pejabat.

Topik:

KPK Madiun penggeledahan KPK kasus korupsi Madiun Maidi tersangka Wali Kota Madiun Dinas Perkim Madiun suap perizinan usaha gratifikasi kepala daerah OTT KPK korupsi proyek daerah