Kejati Sumut Klarifikasi Isu Penangkapan Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus oleh Kejagung
Jakarta, MI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Busrian oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi menegaskan bahwa informasi mengenai penangkapan tersebut tidak benar.
Ia mengatakan bahwa keduanya hanya memenuhi panggilan dari Kejagung. "Yang dipanggil Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus," kata Rizaldi, Rabu (28/1/2026).
Rizaldi menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai alasan pemanggilan kedua pejabat Kejari Deli Serdang tersebut oleh Kejagung.
"Untuk alasan pemanggilan belum diketahui terkait apa," ungkapnya.
Ia juga memastikan bahwa Revanda Sitepu dan Hendra Busrian saat ini masih berada di Kejagung dalam rangka memenuhi panggilan tersebut.
"Nanti kalau ada informasi kita kabari kembali," ujarnya.
Topik:
Kejati Sumut Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu KejagungBerita Terkait
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
10 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
3 Februari 2026 19:38 WIB
Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook
3 Februari 2026 16:34 WIB
Sidang K3 Kemnaker: Saksi Ungkap Dugaan ‘Orang Kejagung’ Minta Uang Rp 1,5 Miliar ke Eks Direktur Kemnaker
3 Februari 2026 15:52 WIB