Kejati Sumut Klarifikasi Isu Penangkapan Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus oleh Kejagung

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Januari 2026 17:33 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Foto: Istimewa)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Busrian oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi menegaskan bahwa informasi mengenai penangkapan tersebut tidak benar.

Ia mengatakan bahwa keduanya hanya memenuhi panggilan dari Kejagung. "Yang dipanggil Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus," kata Rizaldi, Rabu (28/1/2026).

Rizaldi menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai alasan pemanggilan kedua pejabat Kejari Deli Serdang tersebut oleh Kejagung.

"Untuk alasan pemanggilan belum diketahui terkait apa," ungkapnya.

Ia juga memastikan bahwa Revanda Sitepu dan Hendra Busrian saat ini masih berada di Kejagung dalam rangka memenuhi panggilan tersebut.

"Nanti kalau ada informasi kita kabari kembali," ujarnya.

Topik:

Kejati Sumut Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu Kejagung