Pakar Desak PPATK Usut Harta Mangihut, Nama Terseret Bayang-Bayang Skandal LPEI Rp 1,8 T

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Januari 2026 16:44 WIB
Pakar Hukum Pidana UBK Hudi Yusuf (Foto: Dok MI)
Pakar Hukum Pidana UBK Hudi Yusuf (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Pusaran kasus korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai sekitar Rp 1,8 triliun kini menyerempet ranah politik. Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan menelusuri harta kekayaan Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, yang namanya ikut disorot dalam dinamika perkara tersebut.

“Pendapatan pejabat publik itu terukur. Tinggal dihitung: ada lonjakan wajar atau tidak wajar? Jika ditemukan anomali, PPATK wajib masuk. Ini soal integritas sistem,” tegas Hudi kepada Monitorindonesia.com, dikutip pada Rabu (28/1/2026).

Sementara Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada Monitorindonesia.com sempat menyatakan bahwa pihaknya selalu diminta berkoordinasi dengan penyidik aparat penegak hukum. Baik Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal ini memeriksa harta kekayaan para pejabat negara.

"Kami kan selalu diminta koordinasi oleh penyidik dalam hal proses penegakkan hukum yang dilakukan," kata Ivan.

Adapun sorotan terhadap Mangihut muncul seiring besarnya kerugian negara dalam perkara LPEI yang sedang disidangkan. Namun Mangihut membantah keras mengaitkan dirinya dengan perkara yang menjerat pengusaha Hendarto.

“Kalau saya diperiksa, saya menjelaskan seperti itu lagi, mau apa lagi, kemarin saya sudah klarifikasi yang itu, saya kira yang itu aja. Kalau soal KPK periksa LHKPN, saya kira sudah salah juga lah KPK memeriksa LHKPN saya. Apa hubungannya. PPATK bisa menelusuri kalau dianggap korupsi, tertangkap tangan, atau bagaimana, ini bukan korupsi," kata Mangihut kepada Monitorindonesia.com, Selasa (27/1/2026).

Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan mobil yang sempat dipersoalkan telah dilaporkan dalam LHKPN sebelum dirinya dilantik sebagai anggota DPR periode 2024–2029.

“Saya laporkan di LHKPN karena merasa ini itikad baik. Bukan dari hasil kejahatan yang saya tahu, bukan dari mana-mana,” ujarnya.
“Saya juga pernah jadi pengusaha, saya juga pernah direktur ini dan itu, sampai akhirnya saya masuk Kejaksaan. Jadi artinya tahun 90-an saya sudah taat soal laporan ini.”

Dakwaan Korupsi Jumbo

Sementara itu, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum mendakwa pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto, melakukan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan ekspor LPEI periode 2014–2015.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan, Senin (26/1/2026).

Jaksa menyebut Hendarto diduga bersekongkol dengan sejumlah pejabat LPEI, termasuk para direktur dan pejabat pembiayaan, sehingga perbuatannya “harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum.”

Dalam dakwaan, Hendarto disebut menggunakan fasilitas pembiayaan untuk usaha perkebunan di kawasan hutan lindung dan konservasi. Ia juga diduga merekayasa cover note notaris, memakai agunan yang tak bisa diikat sempurna, hingga menjalankan usaha tanpa izin yang sesuai ketentuan.

Tak berhenti di situ, jaksa memaparkan dugaan rekayasa justifikasi ekspor, penggunaan proyeksi penjualan fiktif, novasi dengan pihak terafiliasi, manipulasi laporan appraisal, hingga penggunaan laporan keuangan dari kantor akuntan publik yang bukan rekanan LPEI. Dana pembiayaan pun disebut tidak digunakan sesuai tujuan.

Akibat perbuatan itu, Hendarto diduga memperkaya diri hingga sekitar Rp 1,8 triliun. Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana ke sejumlah pihak lain.

Di tengah derasnya perhatian publik, Mangihut kembali menegaskan dirinya tidak punya kaitan dengan perkara yang menjerat Hendarto.

“Saya tegaskan, tidak ada hubungan saya dengan perkara ini. Saya tidak pernah terlibat dalam proses pembiayaan LPEI maupun urusan bisnis para pihak yang sedang didakwa,” katanya.

Ia menyatakan terbuka bila diminta klarifikasi oleh aparat penegak hukum, namun mengingatkan agar tidak muncul penggiringan opini.

“Kalau memang ada yang perlu dikonfirmasi, saya terbuka. Tapi jangan sampai opini berkembang seolah-olah saya terlibat, padahal tidak ada kaitannya. Jangan sampai nama orang dibawa-bawa tanpa dasar."

"Saya menghormati proses hukum yang berjalan, tapi saya pastikan posisi saya tidak terkait dengan kasus ini. Jangan bangun opini liar," tegasnya.

Desakan agar PPATK menelusuri potensi kejanggalan harta pejabat publik pun kini menjadi bagian dari tekanan moral di tengah mega-skandal pembiayaan ekspor tersebut. Publik menunggu, apakah sorotan ini berhenti sebagai riak opini, atau berkembang menjadi pintu masuk penelusuran finansial yang lebih dalam.

Topik:

KPK LPEI Korupsi LPEI PPATK Mangihut Sinaga