KPK Ulik Eks Aspri Ridwan Kamil terkait Kasus Iklan Bank BJB

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 29 Januari 2026 14:14 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan asisten pribadi eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Randy akan dilakukan oleh penyidik di Kantor Polda Jawa Barat, Kamis (29/1/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Jawa Barat,” kata Budi. 

Selain Randy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya, yaitu:

  • Joko Hartoto selaku Pimpinan SKAI Bank BJB
  • Djunianto Lemuel selaku Direktur Golden Money Changer
  • Arti selaku pegawai Golden Money Changer
  • Ervin Yanuardi Effendi selaku Kasubag Rumah Tangga Gubernur
  • Wena Natasha Olivia selaku ibu rumah tangga

Meski demikian, Budi tidak merinci lebih jauh terkait materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan keenam saksi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB
  2. Widi Hartono selaku pejabat Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB
  3. Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  4. Suhendrik selaku pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE
  5. Sophan Jaya Kusuma selaku pengendali agensi CKMB dan CKSB

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan jasa iklan di Bank BJB yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil dan satu unit sepeda motor dari kediaman Ridwan Kamil.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Topik:

KPK Korupsi Iklan Bank BJB Ridwan Kamil