KPK Bidik Dugaan Penukaran Uang Miliaran Rupiah Oleh Ridwan Kamil di Luar Negeri

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 31 Januari 2026 12:13 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (Foto: Istimewa)
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aktivitas penukaran uang dalam jumlah miliaran rupiah yang diduga dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) di luar negeri.

Pendalaman tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik menelusuri pola komunikasi yang dilakukan Ridwan Kamil dengan pihak Bank BJB saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

"Penyelidik mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu, yaitu Pak RK dengan pihak BJB," kata Budi, dikutip Sabtu (31/1/2026).

Selain komunikasi, KPK juga menelusuri berbagai aktivitas Ridwan Kamil, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mengurai dugaan keterkaitan aktivitas tersebut dengan perkara korupsi yang tengah disidik.

Menurut Budi, penyidik mendalami sejumlah aspek penting, mulai dari pihak-pihak yang berinteraksi dengan RK hingga sumber pembiayaan kegiatannya.

"Termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB
  2. Widi Hartono selaku pejabat Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB
  3. Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  4. Suhendrik selaku pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE
  5. Sophan Jaya Kusuma selaku pengendali agensi CKMB dan CKSB

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan jasa iklan di Bank BJB yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil dan satu unit sepeda motor dari kediaman Ridwan Kamil.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Topik:

KPK Ridwan Kamil Korupsi Iklan Bank BJB