Audit BPKP Diajukan, Kejagung Buka Sinyal Kenaikan Status Bos Djarum di Kasus Korupsi Pajak!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Januari 2026 19:59 WIB
Direktur Utama (Dirut) atau Bos Djarum, Victor Rachmat Hartono (Foto: Istimewa)
Direktur Utama (Dirut) atau Bos Djarum, Victor Rachmat Hartono (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Sinyal dari Gedung Bundar makin nyaring, tapi kepastian hukum justru terasa menjauh. Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung memberi isyarat bahwa status Bos Djarum, Victor Rachmat Hartono, berpotensi naik menjadi tersangka dalam perkara dugaan pengurangan kewajiban pajak. Namun publik masih disuguhi pernyataan normatif tanpa kejelasan arah penyidikan.

Isyarat itu muncul dari Direktur Penyidikan Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, saat ditanya tindak lanjut perkara. Ia tidak membantah kemungkinan perkembangan status hukum, tetapi memilih menekankan aspek administratif penyidikan.

“Kita lagi menunggu Audit Kerugian negara dari BPKP,” ujarnya singkat, merujuk pada audit yang dilakukan BPKP, Jumat (30/1/2026).

Jawaban itu justru memantik tanya. Sebab di awal penyidikan, langkah hukum terlihat agresif. Nama Victor bersama mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi serta beberapa pihak lain sempat dicegah ke luar negeri. Publik menilai itu sinyal kuat bahwa perkara pajak bernilai besar sedang dibongkar serius. Tapi setelah itu, laju perkara seperti menghilang dari radar.

Kejutan datang ketika status cegah terhadap Victor dicabut pada Desember 2025. Alasan yang disampaikan penyidik terdengar sederhana.

“Yang bersangkutan kooperatif,” begitu penjelasan yang beredar.

Masalahnya, istilah “kooperatif” tak pernah dijelaskan secara rinci. Sudah berapa kali diperiksa? Bukti apa yang sudah didapat? Tanpa parameter jelas, alasan itu dinilai publik terlalu kabur untuk perkara sebesar ini.

Situasi ini memantik reaksi keras dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Ia menilai langkah Kejaksaan berpotensi menimbulkan kecurigaan publik bila tidak dijelaskan terbuka.

“Tentu, saya akan gugat ke pengadilan biar publik tahu apa sesungguhnya yang terjadi,” tegas Boyamin, menyatakan rencananya mengajukan praperadilan.

Di sisi lain, Kejaksaan bersikeras perkara belum berhenti. Saat didesak soal kelanjutan penyidikan, Syarief hanya menjawab pendek. “Masih berjalan,” ucapnya tanpa mengurai detail kegiatan penyidikan, jadwal pemeriksaan, atau konstruksi perkara.

Minimnya keterbukaan ini dikeluhkan para jurnalis peliput Gedung Bundar. Mereka menilai arus informasi kini jauh lebih tertutup dibanding periode sebelumnya, ketika jadwal pemeriksaan bisa dipantau terbuka lewat monitor informasi di lobi Pidsus. Kini, wartawan mengaku kesulitan mengikuti perkembangan kasus pajak yang justru berdampak besar pada penerimaan negara.

Kekecewaan itu bahkan disebut akan dibawa ke pimpinan, termasuk Jaksa Agung dan Komisi Penyiaran Indonesia, sebagai bentuk protes atas akses informasi yang dianggap makin dibatasi. "Kita sayang Kejaksaan, namun hendaknya Kejaksaan juga berikan ruang, bukan batasi wartawan,” keluh salah satu peliput.

Di tengah sorotan terhadap perkara pajak bernilai besar, setengah keterbukaan hanya melahirkan spekulasi. Jika penyidikan memang serius, publik menunggu bukti dalam bentuk transparansi. Jika tidak, kecurigaan bahwa perkara ini akan meredup perlahan akan semakin sulit dibendung.

Topik:

Kejaksaan Agung Victor Rachmat Hartono Djarum kasus pajak BPKP praperadilan MAKI Boyamin Saiman korupsi pajak penyidikan Pidsus