Banyak Kejanggalan, Ketua Bawaslu Berdalih Sudah Tindak Lanjuti Audit BPK
Jakarta, MI - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Bawaslu Tahun 2024 membuka borok serius tata kelola anggaran lembaga pengawas pemilu itu.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 16.a/LHP/XIV/05/2025, BPK menemukan sedikitnya 10 persoalan krusial, mulai dari lemahnya pengendalian internal hingga indikasi ketidakpatuhan terhadap aturan belanja negara. Nilainya bukan receh — salah klasifikasi dan pencatatan anggaran tembus puluhan miliar rupiah.
Sorotan paling mencolok adalah dugaan “substansi belanja tidak sebenarnya” senilai sekitar Rp33,2 miliar. Angka itu muncul akibat kekacauan pencatatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. BPK menilai sejumlah pengeluaran dicatat dalam pos yang keliru, sehingga laporan keuangan tidak mencerminkan penggunaan anggaran yang sesungguhnya.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, membela lembaganya. Ia menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK dan mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas negara bila ada.
"Atas LHP BPK tahun 2024, Bawaslu telah menindaklanjuti temuan yang terdapat pada LHP tersebut dan pihak yang dimaksud didalam temuan LHP tersebut telah menyetorkan kelebihan pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang - undangan," katanya dikutip Minggu (1/2/2026).
Namun isi LHP BPK menunjukkan masalahnya tidak sesederhana miskomunikasi. Di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu, pengadaan sistem Mobile Device Management (MDM) senilai Rp742,26 juta — yang kontraknya berupa lisensi software lima tahun — justru dicatat sebagai belanja sewa. Menurut BPK, itu seharusnya masuk kategori belanja modal lainnya. Salah klasifikasi ini berdampak langsung pada kewajaran penyajian laporan keuangan.
Kekacauan makin terlihat dalam kegiatan rapat skala nasional. Di sejumlah biro, anggaran rapat koordinasi, konsolidasi, hingga event organizer dicatat sebagai “Belanja Jasa Lainnya”, padahal isinya campur aduk: perjalanan dinas, paket meeting, hingga pengadaan barang seperti jaket, tas, sepatu, tumbler, dan suvenir. Di Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu saja, total salah klasifikasi mencapai Rp4,89 miliar.
Belum cukup, renovasi besar Gedung B Bawaslu senilai Rp16,66 miliar juga salah pos. Pengeluaran untuk lantai, rooftop, fasad, hingga pemasangan ACP dicatat sebagai belanja modal lainnya, padahal gedung itu aset milik sendiri. BPK menegaskan seharusnya masuk kategori belanja penambahan nilai gedung dan bangunan.
Akibat carut-marut ini, BPK merinci dampak salah saji laporan keuangan, antara lain: Belanja sewa lebih catat Rp742,26 juta; Belanja jasa lainnya lebih catat Rp15,80 miliar; Belanja perjalanan dinas lainnya kurang catat Rp9,25 miliar; Belanja bahan kurang catat Rp6,36 miliar; Belanja modal lainnya lebih catat Rp15,92 miliar; dan belanja penambahan nilai gedung dan bangunan kurang catat Rp16,66 miliar.
Kesimpulan BPK tegas: “Nilai belanja tidak sepenuhnya menggambarkan substansi belanja yang sebenarnya.”
BPK juga menunjuk penyebabnya. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi dinilai tidak cermat menyusun anggaran sesuai klasifikasi. Sementara Kepala Pusdatin dan pejabat biro terkait disebut tidak optimal mengawasi pelaksanaan kegiatan.
Ironinya, lembaga yang bertugas mengawasi jalannya demokrasi justru tersandung persoalan akuntabilitas internal. Meski Bawaslu menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan mengklaim sudah melakukan koreksi, rekomendasi keras tetap dilayangkan: perbaiki perencanaan anggaran sesuai substansi belanja dan perketat pengawasan agar praktik serupa tidak terulang.
Audit ini bukan sekadar catatan administrasi. Ini alarm keras bahwa pengawasan demokrasi juga butuh diawasi.
Topik:
Bawaslu BPK Audit Negara Laporan Keuangan Anggaran Pemerintah Pengawasan Pemilu Rahmat Bagja Temuan Audit Tata Kelola Keuangan Berita PolitikBerita Terkait
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
23 jam yang lalu
Belanja Perjalanan Dinas Bapanas Disorot, BPK Temukan Kelebihan Bayar dan Pemborosan Ratusan Juta
2 Februari 2026 20:12 WIB