Raja Suap DJP Era Sri Mulyani: KPK Bongkar Praktik Korupsi Rp 48,3 M di Banjarmasin

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Februari 2026 14 jam yang lalu
Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi PPN Rp 48,3 miliar. Dari total uang apresiasi Rp 1,5 miliar, Mulyono menerima Rp 800 juta. OTT KPK juga menangkap Dian Jaya Demega dan Venasius Jenarus Genggor beserta barang bukti Rp 1,5 miliar, memperlihatkan praktik korupsi sistematis di DJP. (Foto: Dok MI)
Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi PPN Rp 48,3 miliar. Dari total uang apresiasi Rp 1,5 miliar, Mulyono menerima Rp 800 juta. OTT KPK juga menangkap Dian Jaya Demega dan Venasius Jenarus Genggor beserta barang bukti Rp 1,5 miliar, memperlihatkan praktik korupsi sistematis di DJP. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Jagat pajak Indonesia diguncang keras. Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, diduga menjadi raja suap DJP era Sri Mulyani, meraup Rp 800 juta dari praktik pengurusan restitusi PPN senilai Rp 48,3 miliar. Dari skema busuk ini, pejabat pajak yang seharusnya jadi penjaga uang negara justru menjadi predator yang menjarah dana publik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap fakta mengejutkan: “Dari pemeriksaan, kami menemukan permintaan ‘uang apresiasi’ yang terang-terangan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi penghinaan terhadap integritas Direktorat Jenderal Pajak.”

Kasus bermula dari permohonan restitusi PT Buana Karya Bhakti (BKB) untuk PPN 2024 yang berstatus lebih bayar. Dari total lebih bayar Rp 49,47 miliar, setelah koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, nilai yang disetujui menjadi Rp 48,3 miliar.

Mulyono disebut memimpin negosiasi suap langsung dengan pihak BKB, termasuk Direktur Utama Imam Satoto Yudiono dan Manajer Keuangan Venasius Jenarus Genggor (Venzo). “Permintaan uang ini disepakati sebesar Rp 1,5 miliar, dan Mulyono mendapat bagian terbesar Rp 800 juta. Uang itu dibungkus kardus dan diserahkan di area parkir hotel,” terang Asep.

Dian Jaya Demega, anggota tim pemeriksa pajak yang terlibat, membenarkan: “Saya menindaklanjuti komunikasi internal terkait uang apresiasi, tapi semua bukti sudah diamankan KPK. Ini kasus serius, tidak bisa ditoleransi.”

Dalam OTT KPK pada 4 Februari 2026, Mulyono, Dian, dan Venzo dibekuk. Barang bukti yang diamankan termasuk uang tunai Rp 1 miliar, dengan total nilai barang bukti Rp 1,5 miliar. Asep menambahkan, “Kasus ini bukan sekadar pelanggaran pajak, tapi korupsi sistematis yang menjarah uang rakyat. Ini pukulan telak bagi citra DJP.”

Mulyono, yang dilantik pada era Sri Mulyani, menghadapi tuduhan serius: pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keuangan negara, justru menjadikan jabatan sebagai ladang kekayaan pribadi. “Sebagian uang itu dipakai untuk DP rumah senilai Rp 300 juta,” kata Asep, menyoroti dampak nyata dari suap ini.

Kasus ini menjadi simbol gelapnya birokrasi pajak, memperlihatkan bahwa bahkan institusi yang seharusnya melindungi uang rakyat, bisa dirongrong oleh keserakahan pejabat internal.

Topik:

KPK Korupsi Pajak Mulyono KPP Banjarmasin Restitusi PPN OTT Uang Apresiasi DJP Indonesia Skandal Pajak