Revisi UU Tipikor Dikebut Demi Masuk OECD, Komisi III DPR dan KPK Satu Barisan Ubah Aturan Korupsi

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 14 Februari 2026 3 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) mengungkapkan, Komisi III DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Revisi tersebut dinilai krusial agar Indonesia memenuhi syarat untuk bergabung sebagai anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dukungan itu disampaikan dalam lokakarya internasional bertajuk Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention yang digelar pada 10–12 Februari 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan seluruh fraksi di Komisi III DPR hadir dan menyatakan sikap mendukung, khususnya bila memang diperlukan kerangka legislasi baru untuk membuka jalan aksesi Indonesia ke OECD.

“Semua fraksi hadir dan memberikan dukungannya, terlebih jika memang dibutuhkan framework legislasi dalam mendukung aksesi Indonesia sebagai anggota OECD,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (14/2/2026). 

Lebih jauh, Budi menjelaskan bahwa OECD sebelumnya telah membantu Indonesia melakukan analisis sekaligus menyusun catatan mengenai berbagai prasyarat yang harus dipenuhi agar Indonesia dapat diterima sebagai anggota penuh.

Salah satu sorotan utama, kata dia, berkaitan langsung dengan kebutuhan merevisi UU Tipikor, khususnya menyangkut pengaturan suap terhadap pejabat publik asing.

“Salah satu catatannya adalah terkait dengan penerapan tindak pidana suap pada pejabat publik asing. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, ada sejumlah poin yang kemudian diangkat, dibahas, dan didorong agar dapat diterapkan di Indonesia,” jelasnya.

KPK, lanjut Budi, menilai setidaknya ada tiga agenda besar yang harus dimasukkan melalui revisi UU Tipikor.

Pertama, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara korupsi.

Kedua, penindakan suap yang bertujuan mengurangi kewajiban pajak.

Ketiga, penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak asing.

Menurut KPK, praktik semacam ini bukan hal baru. Budi menyinggung kasus yang pernah menyeret Boeing dan Garuda Indonesia, yang turut melibatkan unsur lintas negara.

Selain itu, ia juga mencontohkan praktik suap dalam proses importasi yang sempat mencuat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Suapnya terjadi pada saat proses barang masuk. Tetapi kemudian muncul pertanyaan lanjutan: bagaimana pihak importir akhirnya bisa memperoleh barang tersebut? Ini juga menjadi diskursus penting untuk pengembangan penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujar Budi.

KPK menilai, tanpa pembaruan serius dalam UU Tipikor, komitmen Indonesia untuk bergabung dengan OECD berisiko hanya menjadi wacana, sementara praktik suap lintas negara dan korporasi masih berpotensi lolos dari jerat hukum.

Topik:

revisi UU Tipikor suap pejabat publik asing pertanggungjawaban pidana korporasi korupsi lintas negara pengurangan pajak melalui suap