Skandal Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah: Presiden LIRA Tuding Aliran Uang Masif, Polri Diminta Usut Tuntas
Jakarta, MI – Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Jusuf Rizal, menuntut agar Polri mengusut habis aliran dana penggelapan Rp2,4 triliun di PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
"Polri segera mengusut tuntas aliran dana penggelapan Rp.2,4 trilyun PT.Dana Syariah Indonesia," kata Jusuf Rizal kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (14/2/2026).
Pria berdarah Madura-Batak ini tidak menahan amarahnya. Menurutnya, dana sebesar itu tidak mungkin hanya dinikmati oleh Dirut dan Komisaris saja.
"Dana 2.4 Trilyun itu tidak mungkin hanya dinikmati Dirut dan Komisaris," ujarnya.
Ia menduga uangnya ikut diputar dan mengalir ke sektor maupun oknum lain. Jangan pula ada main mata dengan oknum penyidik, tegas Jusuf Rizal, yang juga wartawan senior dan penggiat anti-korupsi.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menahan Mery Yuniarni, mantan direktur PT DSI, dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ribuan investor.
Menurut penyidik, Mery diduga menjadi aktor utama dalam skema proyek fiktif berskala masif yang merugikan masyarakat hingga Rp2,4 triliun sepanjang 2018–2025. Modus operandi yang ditemukan penyidik menunjukkan skema brutal dan sistematis: data borrower aktif dicatut untuk membangun proyek palsu yang dipajang dalam sistem digital perusahaan, lalu dipasarkan ke publik dengan janji imbal hasil tinggi 16–18 persen.
Realitas pahit baru muncul pada Juni 2025: para investor gagal menarik modal maupun keuntungan karena proyek yang dijanjikan tidak pernah ada.
Tak hanya Mery, dua petinggi lain sebelumnya telah dibekuk, yakni TA (Dirut) dan ARL (Komisaris). Ketiganya diduga bersekongkol memalsukan laporan keuangan dan menyebarkan informasi elektronik menyesatkan untuk mengeruk dana masyarakat.
Audit Otoritas Jasa Keuangan akhirnya membuka skala kerugian yang fantastis: Rp2,4 triliun. Penyidik memastikan tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari penipuan, penggelapan dalam jabatan, penyebaran informasi elektronik palsu, hingga TPPU.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran keras: fintech, bahkan yang berlabel syariah, tidak kebal dari kejahatan terorganisir. Negara tidak boleh tinggal diam,” tegas Jusuf Rizal.
Skandal PT DSI menambah daftar panjang kejahatan investasi digital di Indonesia, dan meninggalkan pertanyaan besar: siapa lagi di balik aliran uang masif ini?
Topik:
PT Dana Syariah Indonesia DSI Mery Yuniarni TA ARL penipuan penggelapan TPPU fintech syariah aliran danaBerita Terkait
Skandal CSR BI–OJK Menyala! Puluhan Anggota DPR Diseret? KPK Didesak Bongkar Korupsi Berjamaah
2 jam yang lalu
Skema Proyek Fiktif PT DSI Sedot Uang Rakyat Rp2,4 Triliun, mantan direktur PT Dana Syariah Indonesia
4 jam yang lalu
Rp870 Juta untuk Mengusir Warga: Adakah Keterlibatan Mahkamah Agung?
13 Februari 2026 14:20 WIB