Kejagung Ungkap Alat Bukti yang Disita Penyidik saat Geledah Kediaman Eks Menteri LHK Siti Nurbaya

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Februari 2026 2 jam yang lalu
Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar (Foto: Istimewa)
Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dalam penggeledahan di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015–2024.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari lokasi tersebut.

"Ada dokumentasi yang diambil termasuk juga alat bukti elektronik," kata Anang, dikutip Sabtu (14/2/2026). 

Anang menjelaskan bahwa barang bukti yang telah diamankan akan didalami lebih lanjut, termasuk dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Namun, saat ditanya terkait ada atau tidaknya penyitaan uang tunai dalam penggeledahan tersebut, Anang mengaku belum menerima informasi mengenai hal itu.

"Saya belum dapat info update (penyitaan uang tunai)," ujarnya. 

Dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola sawit ini, Kejagung telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Para saksi tersebut berasal dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.

Anang menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, mulai dari pengumpulan barang bukti hingga pendalaman keterangan para saksi.

Meski demikian, Kejagung belum dapat memastikan kapan penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Siti Nurbaya untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Topik:

Kejagung Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Korupsi Tata Kelola Sawit