KPK Seret 3 Perusahaan Batu Bara di Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 19 Februari 2026 4 jam yang lalu
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (Foto: Istimewa)
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan gratifikasi sektor batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). KPK menduga ketiganya terlibat dalam praktik gratifikasi bersama mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan status tersangka korporasi terhadap ketiga perusahaan tersebut dilakukan pada Februari 2026.

“Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” kata Budi, Kamis (19/2/2026).

Dalam proses penyidikan yang terus berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (18/2/2026). Saksi-saksi tersebut berasal dari internal perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa di antaranya adalah Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN, Rifando selaku Direktur PT SKN, Yospita Feronika BR Ginting selaku Staf keuangan PT ABP. 

Penyidik mendalami peran para saksi, khususnya terkait operasional produksi batu bara serta dugaan pembagian fee kepada pihak Rita Widyasari.

Menurut KPK, keterangan dari Johansyah dan Rifando difokuskan pada aktivitas produksi dan mekanisme pembagian keuntungan di PT SKN. Sementara itu, Yospita didalami terkait data produksi batu bara di PT ABP.

Sebagai catatan, pada 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman kepada Rita Widyasari berupa 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut, Rita terbukti menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp110 miliar dari sejumlah perusahaan terkait perizinan dan produksi batu bara.

Tak hanya itu, KPK juga menjerat Rita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus tersebut, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin

Penetapan tersangka korporasi ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindak tidak hanya individu, tetapi juga badan usaha yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di sektor sumber daya alam.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mendorong tata kelola industri batu bara yang lebih transparan dan akuntabel.

Topik:

KPK Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Kasus Gratifikasi Batu Bara