ANTAM Digoyang Dugaan Korupsi Rp7,2 T, Kejagung Didesak Bongkar Tuntas!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Maret 2026 2 jam yang lalu
PT Aneka Tambang (ANTAM) (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Aneka Tambang (ANTAM) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Aroma dugaan rasuah kembali menyelimuti tubuh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA-RI) resmi melaporkan dugaan korupsi pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi perusahaan tambang pelat merah itu ke Kejaksaan Agung RI.

Laporan tersebut dilayangkan langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam surat bernomor 152/DPN/BPI KPNPA-RI/II/2026, BPI KPNPA-RI membeberkan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun pada Semester II 2016 hingga 2018. Angka itu disebut bukan akhir, melainkan awal dari potensi kerugian yang lebih besar.

BPI KPNPA-RI mengklaim, pada periode 2019–2022, terdapat dugaan kerugian lanjutan yang jika ditotal bisa menembus sekitar Rp7,2 triliun. Jika seluruh periode digabung, potensi kebocoran dana negara disebut mencapai nilai fantastis yang mengundang tanda tanya besar soal tata kelola BUMN strategis tersebut.

Ketua Umum BPI KPNPA-RI Rahmad Sukendar menegaskan, laporan itu tidak sekadar asumsi. Mereka mengaku mengantongi sejumlah indikasi penyimpangan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara secara sistematis.

Salah satu yang disorot adalah potensi piutang usaha tak tertagih sebesar USD 2,28 juta atau sekitar Rp30,8 miliar. Selain itu, terdapat dugaan tidak optimalnya pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran serta potensi denda jasa pemurnian yang tidak ditagih maksimal. Situasi ini memunculkan pertanyaan: kelalaian administratif atau pembiaran yang disengaja?

Tak berhenti di situ, BPI KPNPA-RI juga menyinggung persoalan penyajian aset dan pencatatan biaya operasional serta depresiasi yang dinilai tak sesuai ketentuan. Termasuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas yang seharusnya menjadi beban pembeli, namun justru diduga dibebankan secara tidak tepat. Jika benar, ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan potensi pelanggaran tata kelola keuangan.

Lebih jauh, laporan itu mengungkap dugaan kelebihan pembayaran batubara, pemberian uang muka tanpa kajian kemampuan penyedia, hingga indikasi lemahnya pengendalian internal. Bahkan, terdapat dugaan pengaturan dalam proses lelang.

“BPI KPNPA-RI juga menyoroti dugaan adanya praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegas Rahmad, Kamis (12/2/2026).

BPI KPNPA-RI mendesak Kejaksaan Agung segera turun tangan dengan membentuk tim pencari fakta dan memanggil jajaran direksi serta pihak-pihak terkait di lingkungan ANTAM. Mereka meminta proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka agar publik tidak dibiarkan berspekulasi.

Meski demikian, Rahmad menyatakan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Namun ia mengingatkan, sebagai BUMN strategis di sektor pertambangan, setiap dugaan penyimpangan di ANTAM berpotensi mengguncang kepercayaan publik dan mencoreng kredibilitas industri pertambangan nasional.

BPI KPNPA-RI bahkan menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius dan transparan. Tekanan publik pun dipastikan akan menguat bila aparat penegak hukum dinilai lamban.

Monitorindonesia.com, Minggu (1/3/2026), telah berupaya mengonfirmasi perkembangan laporan ini kepada ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, serta Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Haryoko Ari Prabowo. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respons yang diberikan.

Dari pihak ANTAM, konfirmasi juga belum diperoleh. Mantan Direktur Utama ANTAM Nico D. Kanter hanya menyatakan "Mohon maaf saya sudah diberhentikan dari antam sejak tahun lalu" dan Manager Corporate Secretary ANTAM, Ardian Ganang Riyanto, tidak memberikan jawaban atas upaya konfirmasi.

Sementara mantan Dirut ANTAM Achmad Ardianto berharap namanya tidak dikaitkan dalam pusaran kasus ini. “Semoga nggak bawa-bawa nama saya ya,” ujarnya singkat kepada Monitorindonesia.com.

Kini publik menunggu langkah tegas Kejaksaan Agung. Apakah dugaan kerugian triliunan rupiah ini akan dibongkar hingga tuntas, atau kembali menguap di tengah hiruk-pikuk isu nasional lainnya? (an)

Topik:

ANTAM dugaan korupsi Kejaksaan Agung BPI KPNPA RI kerugian negara BUMN tambang Jampidsus laporan korupsi tata kelola BUMN pengadaan barang dan jasa