Skandal Proyek Rp219 M di PLTU Suralaya: Kejati DKI Bongkar Dugaan Mark Up di Anak Usaha PLN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Maret 2026 2 jam yang lalu
Kejati DKI Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejati DKI Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membongkar dugaan korupsi bernilai jumbo di tubuh anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Proyek migrasi sistem tegangan Unit Pembangkitan 3 PLTU Suralaya milik PT PLN Indonesia Power dengan pagu anggaran Rp 219 miliar diduga tak sekadar proyek teknis biasa, melainkan sarat permainan angka dan mark up.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada 2024, dalam proyek perubahan sistem tegangan dari 500 kV ke 150 kV. Anggaran ratusan miliar rupiah yang semestinya digunakan untuk penguatan sistem kelistrikan justru diduga menjadi ladang bancakan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan penyidik telah bergerak cepat dengan menggeledah sejumlah lokasi strategis di wilayah Jabodetabek. “Penggeledahan dilaksanakan pada Jumat, 27 Februari 2026,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Tiga titik yang digeledah bukan lokasi sembarangan. Penyidik menyasar kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka lantai 32, sebuah rumah di Pancoran Mas, Depok, serta rumah lainnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.

PT High Volt Technology sendiri tercatat sebagai pelaksana proyek dengan nilai kontrak Rp 177,5 miliar. Nilai yang fantastis ini kini berada dalam sorotan tajam aparat penegak hukum. Penyidik mendalami apakah terdapat penggelembungan harga, rekayasa spesifikasi, atau praktik kolusi dalam proses pelaksanaannya.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang elektronik yang diduga berkaitan erat dengan perkara ini. Barang bukti itu akan menjadi pintu masuk untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Pengumpulan dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Dapot.

Namun publik tentu menanti lebih dari sekadar klaim profesionalitas. Dengan nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah dan melibatkan entitas strategis sektor energi, Kejati DKI Jakarta dituntut membongkar perkara ini hingga ke akar, termasuk bila menyeret pejabat internal, rekanan, maupun pihak lain yang bermain di balik layar. 

Jika terbukti ada mark up, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap kepentingan publik dan ketahanan energi nasional.

Monitorindonesia.com telah berupaya meminta tanggapa kepada Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prsodjo namun tidak memberikan respons.

Soal perkembangan teranyar, misalnya pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nauli Rahim Siregar belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com. (wan)

Topik:

Kejati DKI Jakarta korupsi PLN PLTU Suralaya mark up proyek PT PLN Indonesia Power PT High Volt Technology penggeledahan proyek listrik 2024 dugaan korupsi energi penyidikan Kejati