PAW Ketua DPRD Sultra Dijegal dari Dalam, Kuorum Digagalkan, Etika Politik Runtuh

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 1 Maret 2026 3 jam yang lalu
Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Baubau, La Ode Muhammad Safii. (Dok Istimewa)
Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Baubau, La Ode Muhammad Safii. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Mandeknya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara kian membuka wajah buram disiplin politik di daerah. Keputusan partai yang seharusnya bersifat final justru terkatung-katung, tersandera absensi anggota dewan, dan terjebak dalam manuver yang dinilai mencederai logika kelembagaan.

Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Baubau, La Ode Muhammad Safii, menegaskan penundaan PAW Ketua DPRD Sultra sudah melampaui batas kewajaran. Menurutnya, PAW bukan ruang kompromi politik, melainkan kewajiban konstitusional yang tidak boleh dipermainkan.

“SK DPP sudah terbit dengan Nomor 28A-SK/AKD-DPP-NasDem/XI/2025. Namun anehnya, yang berjalan justru penundaan demi penundaan, seolah-olah keputusan partai bisa dinegosiasikan di ruang kosong,” kata Safii dalam pernyataan tertulisnya kepada Monitorindonesia.com, Minggu (1/3/2026).

Safii mengungkapkan, pada Rabu, 11 Februari 2026, DPRD Sulawesi Tenggara sejatinya telah menjadwalkan rapat paripurna untuk menindaklanjuti SK Partai NasDem tentang penetapan La Ode Tariala sebagai Ketua DPRD Sulawesi Tenggara.

Namun, paripurna itu gagal total. Bukan karena force majeure, melainkan karena kursi dewan lebih banyak kosong dibanding terisi. Ketidakhadiran Fraksi Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang, serta sejumlah anggota DPRD lain membuat forum tidak memenuhi syarat kuorum 50 persen plus satu.

“Paripurna sudah dijadwalkan, agenda sudah jelas, tapi kursi lebih banyak kosong daripada terisi. Demokrasi pun kalah oleh absensi,” sindir Safii.

Ia menilai kegagalan paripurna tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan sinyal kuat bahwa mekanisme DPRD bisa dilumpuhkan oleh ketidakhadiran yang terkesan disengaja. Padahal, lembaga perwakilan rakyat seharusnya bekerja berdasarkan aturan, bukan kalkulasi kepentingan.

Lebih jauh, Safii menyoroti alasan penundaan PAW dengan dalih adanya gugatan perdata sepihak yang belum berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, menjadikan proses hukum yang belum inkrah sebagai tameng untuk menahan keputusan partai adalah bentuk pembangkangan terhadap hierarki hukum.

“Kita menyaksikan bagaimana konflik kepentingan dipertontonkan secara terbuka. Oknum yang akan diganti justru ikut menentukan laju proses penggantiannya. Ini bukan hanya ironi, tapi preseden buruk bagi etika kelembagaan,” tegasnya.

Safii juga mengingatkan dampak serius dari kekosongan kepemimpinan definitif di DPRD. Ia menyebut stagnasi PAW berpotensi menghambat pembahasan anggaran, legislasi daerah, hingga pengambilan keputusan strategis di tingkat provinsi.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan loyalitas kader seharusnya berpijak pada keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, bukan pada kepentingan individu atau strategi mengulur waktu. Ia mendesak DPP segera menindaklanjuti surat resmi dari DPW Partai NasDem Sulawesi Tenggara agar polemik ini tidak terus berlarut.

“Jika PAW saja bisa ditunda berbulan-bulan tanpa alasan hukum yang kuat, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan, melainkan wibawa partai dan kredibilitas DPRD itu sendiri,” ujarnya.

Safii menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa polemik ini telah berlangsung lebih dari empat bulan dan menjadi potret kemunduran demokrasi di Sulawesi Tenggara.

“PAW adalah instrumen penyegaran dan penegakan disiplin. Menundanya berarti membiarkan ketidakpastian hukum menjadi tradisi,” pungkasnya.

Topik:

politik daerah DPRD Sultra PAW NasDem paripurna gagal etika politik konflik kepentingan krisis kelembagaan Baubau Sulawesi Tenggara