BPK Ungkap Uang Rp30 Miliar “Menggantung” di Jakpro: Pendapatan PMJLand Tower Diakui Prematur, Laporan Keuangan Diduga Direkayasa
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta membongkar persoalan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan entitas anak Tahun Buku 2023.
Temuan tersebut tertuang dalam LHP Nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tertanggal 5 Juni 2024, yang menyoroti penyimpangan penyajian akuntansi atas kerja sama jual beli bangunan PMJLand Tower yang dinilai tidak sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
BPK menegaskan bahwa pengakuan pendapatan atas kerja sama antara PT Pulo Mas Jaya dan PT BSM dilakukan sebelum kewajiban pelaksanaan terpenuhi. Dalam laporan itu disebutkan, pendapatan diakui hanya berdasarkan penerbitan invoice dan Berita Acara Serah Terima (BAST) progress pekerjaan, padahal pengendalian aset dan manfaat ekonomis bangunan belum sepenuhnya beralih kepada pembeli.
“Pengakuan pendapatan dilakukan tidak sesuai dengan PSAK 72 karena entitas belum menyelesaikan kewajiban pelaksanaan dan pelanggan belum memperoleh pengendalian atas aset,” tulis BPK dalam laporannya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (3/1/2026).
BPK mencatat, akibat praktik tersebut, Pendapatan Usaha tahun 2022 dan 2023 masing-masing dicatat sebesar Rp23 miliar, serta Piutang Usaha per 31 Desember 2023 sebesar Rp30 miliar, yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai SAK. Selain itu, Pendapatan Diterima Dimuka per 31 Desember 2023 sebesar Rp25 miliar dan per 31 Desember 2022 sebesar Rp10 miliar juga dinilai kurang saji.
Dalam dokumen pemeriksaan itu, BPK menegaskan bahwa bangunan PMJLand Tower secara fisik masih berada dalam penguasaan penjual. “Pembeli belum dapat menggunakan, mengendalikan, ataupun memperoleh manfaat ekonomi dari aset secara substansial,” demikian petikan LHP BPK.
Tak hanya pendapatan, BPK juga menyoroti Beban Pokok Pendapatan (BPP) yang dinilai salah saji akibat pengakuan pendapatan yang prematur. Pada 2022, BPP dicatat sebesar Rp2,26 miliar, sementara pada 2023 melonjak menjadi Rp21,20 miliar. Menurut BPK, biaya konstruksi tersebut seharusnya masih dikapitalisasi sebagai Persediaan Aset Real Estat, bukan langsung dibebankan ke laporan laba rugi.
“Kesalahan pengakuan pendapatan berdampak langsung pada ketepatan pengakuan beban pokok pendapatan serta penyajian persediaan aset real estat,” tegas BPK.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar manajemen Jakpro dan entitas anak melakukan koreksi retrospektif dengan menyajikan kembali laporan keuangan sesuai SAK. BPK juga meminta penguatan pengendalian internal, terutama pada proses verifikasi sistem ERP, penerbitan invoice, serta penilaian pemenuhan kewajiban pelaksanaan kontrak.
BPK mengingatkan, ketidakpatuhan terhadap PSAK 72 berpotensi menyesatkan pengguna laporan keuangan dan melemahkan akuntabilitas pengelolaan aset BUMD.
Karena itu, perbaikan tata kelola dan kepatuhan akuntansi dinilai mendesak agar laporan keuangan Jakpro mencerminkan kondisi keuangan yang wajar, transparan, dan dapat dipercaya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dirut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com soal langkah nyata manajemen PT Jakpro dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK Jakpro Audit BPK BUMD DKI Laporan Keuangan Salah Saji Akuntansi PSAK 72 Uang Menggantung PMJLand Tower Keuangan Daerah Transparansi Tata KelolaBerita Terkait
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
23 jam yang lalu
Baru 35,52 Persen Pejabat Negara Lapor Harta, KPK: Transparansi Masih Sekadar Slogan
3 Februari 2026 04:44 WIB